TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia bakal menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus haji yang menjerat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, kini tersangka.
"Anggito Abimanyu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Senin, 11 Agustus 2014. (Baca: Wasekjen PPP Diperiksa Terkait Kasus Suryadharma)
Pengembangan penyidikan kasus haji, menurut sumber Tempo, salah satunya mengarah ke Anggito. Menurut sumber ini, Anggito sempat mengembalikan sejumlah duit yang diterimanya terkait dengan tugasnya sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah kepada KPK.
"Anggito mengembalikan uang senilai ratusan juta rupiah ke KPK ketika dia diperiksa di tahap penyelidikan," kata sumber tersebut, Sabtu, 31 Mei 2014. (Baca: 150 Pegawai Kementerian Agama Diberi Sanksi)
Selain soal duit tersebut, KPK juga sudah mengantongi informasi perihal modus para pejabat Kementerian Agama yang kerap memasukkan keluarganya dalam rombongan haji. Anggito diduga mengikutkan istrinya, Arma Latief Abimanyu, dalam rombongan haji sebagai petugas haji. Padahal, Arma bukan petugas haji.
Penyidik KPK pernah menggeledah ruang kerja Anggito di lantai satu gedung utama Kementerian Agama. Selain setumpuk dokumen, telepon seluler milik Anggito disita penyidik. (Baca: Danang Parikesit Percaya Anggito Tidak Korupsi). Pada 30 Mei 2014, Anggito mundur dari jabatan dirjen, menyusul Suryadharma yang lebih dahulu mundur dari jabatan menteri pada 28 Mei 2014 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
BNN Tes Urine Pimpinan dan Pegawai KPK
Ketua Gerindra Jakarta Bisa Diancam Penjara
Sakit Hati Alasan Makmum Tikam Imam Salat