TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mengatakan pemerintah wajib mencari pengganti Busyro Muqoddas sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, Busyro yang masa tugasnya akan memasuki purna pada Desember 2014 itu harus dicarikan penggantinya sesuai mandat Undang-Undang tentang KPK Nomor 30 Tahun 2002.
"(Ini) Agar menjadi maklum bahwa UU KPK belum mengatur cara perpanjangan masa bakti seorang komisioner yang masa tugasnya telah berakhir," kata Amir melalui pesan pendek, Ahad, 10 Agustus 2014. (Baca: Seleksi Pimpinan KPK, ICW Sarankan Sistem Ranking)
Pemerintah, kata dia, semata-mata hanya melaksanakan perintah undang-undang yang sudah mengatur secara detail tahapan maupun jadwal seleksi komisioner pengganti. Amir mengatakan hal ini mengacu pada Pasal 29, 30, dan 31 UU KPK.
Ketua Pansel Komisioner KPK ini mengakui kinerja Busyro selama menjabat pimpinan lembaga antikorupsi itu tak perlu diragukan lagi. "Tidak ada yang dapat membantah betapa bagus dan maksimalnya kinerja beliau," ujar Amir. (Baca: KPK Tolak Busyro Muqoddas Diganti Tahun Ini)
Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad mengaku merasa khawatir kinerja lembaganya bakal terganggu bila Busyro digantikan orang lain. Dia berharap masa tugas pria asal Yogyakarta itu diperpanjang dan berakhir bersama empat komisioner lainnya pada 14 Desember 2015. (Baca: KPK Minta Jokowi-JK Tarik Naskah RUU KUHAP-KUHP)
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Jokowi Angkat Hendropriyono sebagai Penasihat
UIN Jakarta Ungkap Kejahatan Seks ISIS
Bendera ISIS Berkibar di Samping Kantor Polisi
Imigrasi Pindah ke Terminal 2, Ini Kata Denny Indrayana
Jokowi Disalahkan Tak Ada Premium di SPBU Rest Area