TEMPO.CO, Jombang - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang terpaksa memotong gembok kotak suara berisi dokumen yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bukti dalam sidang permohonan sengketa pemilu presiden yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. "Kuncinya hilang karena tidak digantungkan di kotak suara," kata petugas yang memotong gembok kotak suara dengan mesin pemotong besi, Senin, 11 Agustus 2014.
Pemotongan gembok tersebut dianggap sah karena kotak suara masih tersegel. Ketua KPU Jombang Muhaimin Sofi mengatakan ada 135 kotak suara berisi dokumen rekapitulasi penghitungan suara yang dibuka dan akan dibawa ke MK. "Seratus tiga puluh lima kotak suara itu dari TPS yang tersebar di 21 kecamatan," katanya.
Anggota KPU Jombang Divisi Hukum, Athoillah, mengatakan proses rekapitulasi di 135 TPS tersebut memang dipersoalkan oleh kubu Prabowo-Hatta. Jumlah kotak suara yang dibuka, kata dia, hanya yang disebut dalam permohonan penggugat. (Baca juga: Kesal, Massa Prabowo Hajar Boneka Ketua KPU)
Atholillah menambahkan, persoalan yang digugat pemohon tidak berkaitan dengan perolehan suara. "Yang dipermasalahkan di Jombang adalah administrasi dalam rekapitulasi," katanya. Misalnya, ujar dia, pengisian kolom salah atau kolom tidak diisi. "Kalau perolehan suara tidak dipermasalahkan."
Athoillah mengatakan dokumen yang dibuka itu akan digandakan atau difotokopi untuk dibawa ke MK. "Yang asli dan salinan fotokopiannya akan kami bawa ke MK sebagai bukti KPU untuk menanggapi gugatan pemohon," katanya.
Pembukaan kotak suara itu disaksikan ketua dan anggota KPU setempat, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pengawas pemilu, panitia pengawas kecamatan, saksi, serta aparat kepolisian. (Baca: Orator Kubu Prabowo Ancam Bunuh Ketua KPU)
ISHOMUDDIN