TEMPO.CO, Jakarta - Saksi Jokowi-Jusuf Kalla selaku pihak terkait dalam sengketa hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi, Didik Prasetyono, menilai adanya penambahan nama dalam daftar pemilih tambahan khusus bukan kecurangan. Menurut dia, banyaknya pemilih dalam daftar tersebut merupakan aspirasi positif masyarakat.
"Jadi, jangan menempatkan penambahan daftar pemilih tambahan itu sebagai kecurangan," kata Didit yang menjadi saksi mandat tingkat provinsi kubu Jokowi-JK dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Senin, 11 Agustus 2014.
Dalam memberikan keterangannya, Didik menyampaikan dua keberatan. Pertama, ihwal proses pemilu di Bangkalan dan Sampang, Jawa Timur. Didik mengatakan ada keterlibatan seorang kepala daerah dalam mobilisasi massa untuk memenangkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Kedua, Didik mengungkit kembali adanya perolehan suara nol persen untuk Jokowi-Kalla di 17 TPS di Desa Ketapang, Sampang, Jawa Timur. "Padahal kami sudah meminta rekomendasi Bawaslu untuk menangani soal itu dan diserahkan ke KPU Jawa Timur."
Hingga malam ini, Mahkamah Konstitusi masih menggelar sidang gugatan hasil pemilihan presiden. Agenda sidang pada hari ini yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum, serta pihak terkait, yakni kubu Jokowi-JK. Masing-masing pihak menyiapkan 25 saksi untuk mematahkan gugatan Prabowo-Hatta.
REZA ADITYA
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Prabowo Disebut Terasing dari Pemilihnya
Rini Soemarno Bicara soal Hubungan dengan Megawati
Khotbah Jumat Pro-ISIS, Turunkan Khatib dari Mimbar