TEMPO.CO, Samarinda - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar menyatakan peraturan bersama soal pedoman penanganan penyalahgunaan narkoba berlaku efektif pada 20 Agustus 2014. Peraturan bersama antara BNN, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Polri, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial tersebut bisa memiskinkan pengedar narkoba dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Di aturan baru ini, bagi pengguna akan ada hukuman tak keras tapi sangat humanis," kata Anang Iskandar dalam pidatonya saat meresmikan Balai Rehabilitasi BNN Samarinda, Senin, 11 Agustus 2014.
Menurut dia, peredaran narkoba melibatkan dua sisi, yakni ada pengedar ilegal dan pengguna ilegal. Indonesia, kata dia, terus menekan peredaran narkoba. Penekannya adalah mengurangi 4 juta pengguna narkoba secara nasional. Diharapkan jika penguna berkurang, pengedar dengan sendirinya kehilangan pasar.
Dengan peraturan bersama ini, pengguna akan ditangani berbeda, penuh dengan nilai kemanusiaan. Meski perbuatannya melawan hukum, pengguna tak lagi mendekam di penjara melainkan direhabilitasi. "Semua sudah diatur dalam peraturan bersama itu," kata dia.
Dia menjelaskan selama ini pengguna narkoba kerap dicap jelek, bahkan dikucilkan di masyarakat. Padahal, kata dia, pengguna bisa disembuhkan. Yang paling penting adalah pengguna sebagai lahan basah bagi pengedar. "Pengguna itu yang ditimbulkan kesadaran untuk sembuh, jadi jangan dikucilkan," kata dia.
Hal yang sangat berbeda diberlakukan terhadap pengedar. Anang mengatakan pengedar sangat berat hukumannya. Di persidangan hakim bisa menjerat dengan hukuman mati. Bisa juga pengedar dibuat miskin menggunakan UU TPPU. "Jadi, seluruh hartanya disita," kata dia. Dalam penerapannya nanti untuk wilayah Kalimantan Timur Samarinda dan Balikpapan akan menjadi pilot project.
FIRMAN HIDAYAT
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Prabowo Disebut Terasing dari Pemilihnya
Rini Soemarno Bicara soal Hubungan dengan Megawati
Khotbah Jumat Pro-ISIS, Turunkan Khatib dari Mimbar