TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Sukatma, mengaku heran dengan tuntutan 10 tahun penjara terhadap kliennya. Ia menilai tuntutan itu tidak berdasarkan fakta dalam persidangan. "Ini berlebihan," ujarnya seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 11 Agustus 2014. (Baca: Atut Dituntut 10 Tahun Penjara)
Tuntutan 10 tahun penjara disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang Senin, 11 Agustus 2014. Atut dinilai bersalah lantaran berupaya menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Muchtar, terkait dengan penyelesaian sengketa pilkada Lebak, Banten. (Baca juga: KPK Didesak Tuntut Atut 15 Tahun Penjara)
Menurut Sukatma, kejanggalan itu tampak karena jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengabaikan pengakuan Susi Tur Andayani, pengacara pasangan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin. "Susi menyatakan tidak ada keterlibatan itu dan meminta maaf karena telah mencatut nama Atut," katanya.
Bahkan, kata dia, jaksa juga dianggap sembrono lantaran mengajukan bukti rekaman suara yang tak jelas suaranya. Untuk itu, tim pengacara akan menyiapkan nota pembelaan dalam persidangan berikutnya yang akan digelar tanggal 21 Agustus 2014. "Banyak fakta hukum yang diabaikan selama sidang," katanya.
RIKY FERDIANTO
Berita Terpopuler
Rini Soemarno Bicara soal Hubungan dengan Megawati
Penyebab Hilangnya Suara Jokowi-Kalla Belum Jelas
Lima Pemain MU Ditendang, Kagawa Aman
Benarkah Megawati Ikut Memilih Tim Transisi?
SBY, Orang Paling Tepat Bantu Transisi Jokowi