TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tim Prabowo-Hatta, Eggi Sudjana, membenarkan ucapan Ketua Dewan Pimpinan Daerah DKI Partai Gerindra Muhammad Taufik ihwal ancaman penangkapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Malik. Menurut dia, penangkapan terhadap seseorang adalah hal biasa jika pihak berwenang bergerak lambat dalam penegakan hukum.
"Saya sudah berbicara dengan Taufik. Kami ini prosedural saja. Memang nyatanya Ketua KPU melanggar hukum dengan membuka kotak suara. Maling ayam saja bisa kita tangkap jika ketahuan maling. Masak, soal ini enggak bisa?" ujar Eggi di Bareskrim Polri, Selasa, 12 Agustus 2014. (Baca: Siapa M. Taufik, Pengancam Ketua KPU?)
Namun Eggi membantah laporan Husni yang mengatakan terdapat ancaman penculikan oleh Muhammad Taufik. Menurut dia, rencana penangkapan itu hanya penekanan terhadap polisi agar segera menangkap Husni Kamil Manik.
"Syarat ancaman itu ada sifat kekerasan yang sudah terjadi. Hukum pidana itu kuncinya harus sudah selesai dan sudah terjadi," kata Eggi. Tidak terima dengan tuduhan itu, Eggi bersama Taufik melaporkan Husni ke Bareskrim Polri dengan tudingan melanggar Pasal 311 KUHP tentang fitnah. (Baca: Ketua Gerindra DKI Laporkan Ketua KPU Lagi)
"Saya tidak merasa memunculkan kata "menculik". Waktu itu saya hanya bilang 'Polisi, tangkap Husni Kamil Manik'," ujar Taufik di Bareskrim Polri, Selasa, 12 Agustus 2014. Sebelumnya, Husni melaporkan Taufik ke Mabes Polri pada Senin dinihari, 11 Agustus 2014, dengan tudingan melanggar Pasal 336 KUHP tentang pengancaman.
Husni menyatakan merasa terancam oleh orasi yang disampaikan Taufik di sekitar gedung MK pada Jumat, 8 Agustus 2014. Husni membawa bukti pemberitaan Koran Tempo edisi Sabtu, 9 Agustus 2014.
ROBBY IRFANY
Berita Terpopuler
Michael Jackson Manusia Paling Jorok di Hollywood
Robin Williams Alami Depresi, Diduga Bunuh Diri
Adik Kim Kardashian Lempar Uang ke Muka Pelayan
Aktor Robin Williams Ditemukan Tewas