Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi, Pejabat Disdik Bandung Divonis 9 Tahun

image-gnews
Dok. TEMPO
Dok. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Dindin Samsudin, Bendahara Pelaksana Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 13 Agustus 2014. Majelis hakim menyatakan Dindin terbukti menilap duit pemotongan pajak tunjangan profesi guru hingga merugikan negara sekitar Rp 5,7 miliar.

Selain vonis penjara, majelis menghukum terdakwa dengan pidana denda. "Denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim, Nawawi Pamalonga, saat sidang di ruang II PN Tipikor Bandung, Rabu, 16 Agustus 2014. (Baca: ICW: Jumlah Pejabat Pemda Koruptor Meningkat)

Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 5,7 miliar subsider 1 tahun penjara. Vonis penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang meminta Dindin dihukum 11 tahun.

Korupsi dilakukan pada 2012, saat Dindin bertugas mengurus pengeluaran dinas, memotong tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru untuk pajak, sekalian menyetorkan pajak tersebut ke kas negara.

Total kewajiban pajak tunjangan profesi guru Kabupaten Bandung pada 2012 adalah Rp 40,7 miliar. Namun, oleh terdakwa, hanya disetorkan Rp 36 miliar atau ditilap Rp 4,7 miliar. Dindin juga menilap duit pajak tambahan penghasilan guru nonsertifikasi. Dari total kewajiban pajak tunjangan senilai Rp 1,1 miliar itu, Didin hanya menyetor Rp 855 juta atau disunat Rp 282 juta. (Baca juga: Menteri Gamawan: 86 Persen Kepala Daerah Korupsi)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Dindin dinyatakan terbukti menilap duit pajak tambahan penghasilan pegawai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung 2012. Dari total kewajiban pajak senilai Rp 4,8 miliar itu, Dindin hanya menyetor Rp 4 miliar alias dicatut Rp 805 juta. Kepada jaksa, Dindin mengaku semua duit hasil korupsinya digunakan untuk mendanai bisnis pribadi.

Atas vonis Majelis, kubu terdakwa dan jaksa penuntut umum belum menyatakan sikap. "Saya pikir-pikir dulu," ujar Dindin menanggapi tawaran hakim Nawawi di pengujung sidang. Dindin diberikan waktu sepekan untuk mempertimbangkan putusan majelis.

ERICK P. HARDI
 

Berita Lain
Novela Saksi Prabowo Doakan Israel
Kenaikan Gaji PNS Jadi Pilot Project Jokowi 
Begini Robin Williams Saat Pertama Ditemukan 
Tim Hukum Jokowi Percaya Diri Soal Saksi Prabowo  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.