TEMPO.CO, Bandung - Dindin Samsudin, Bendahara Pelaksana Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 13 Agustus 2014. Majelis hakim menyatakan Dindin terbukti menilap duit pemotongan pajak tunjangan profesi guru hingga merugikan negara sekitar Rp 5,7 miliar.
Selain vonis penjara, majelis menghukum terdakwa dengan pidana denda. "Denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim, Nawawi Pamalonga, saat sidang di ruang II PN Tipikor Bandung, Rabu, 16 Agustus 2014. (Baca: ICW: Jumlah Pejabat Pemda Koruptor Meningkat)
Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 5,7 miliar subsider 1 tahun penjara. Vonis penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang meminta Dindin dihukum 11 tahun.
Korupsi dilakukan pada 2012, saat Dindin bertugas mengurus pengeluaran dinas, memotong tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru untuk pajak, sekalian menyetorkan pajak tersebut ke kas negara.
Total kewajiban pajak tunjangan profesi guru Kabupaten Bandung pada 2012 adalah Rp 40,7 miliar. Namun, oleh terdakwa, hanya disetorkan Rp 36 miliar atau ditilap Rp 4,7 miliar. Dindin juga menilap duit pajak tambahan penghasilan guru nonsertifikasi. Dari total kewajiban pajak tunjangan senilai Rp 1,1 miliar itu, Didin hanya menyetor Rp 855 juta atau disunat Rp 282 juta. (Baca juga: Menteri Gamawan: 86 Persen Kepala Daerah Korupsi)
Selain itu, Dindin dinyatakan terbukti menilap duit pajak tambahan penghasilan pegawai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung 2012. Dari total kewajiban pajak senilai Rp 4,8 miliar itu, Dindin hanya menyetor Rp 4 miliar alias dicatut Rp 805 juta. Kepada jaksa, Dindin mengaku semua duit hasil korupsinya digunakan untuk mendanai bisnis pribadi.
Atas vonis Majelis, kubu terdakwa dan jaksa penuntut umum belum menyatakan sikap. "Saya pikir-pikir dulu," ujar Dindin menanggapi tawaran hakim Nawawi di pengujung sidang. Dindin diberikan waktu sepekan untuk mempertimbangkan putusan majelis.
ERICK P. HARDI
Berita Lain
Novela Saksi Prabowo Doakan Israel
Kenaikan Gaji PNS Jadi Pilot Project Jokowi
Begini Robin Williams Saat Pertama Ditemukan
Tim Hukum Jokowi Percaya Diri Soal Saksi Prabowo