TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Resor Surabaya berhasil membongkar peredaran sabu-sabu di kawasan Dolly, Surabaya. Polisi menemukan total 1,4 kilogram seharga lebih dari Rp 2 miliar. “Yang cukup mengejutkan, ini diungkap di gudang di daerah lokalisasi Dolly," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junainta di kantornya, Rabu, 13 Agustus 2014.
Sampai saat ini, kata Setija, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan apakah sabu itu dikirim ke luar kota, di Surabaya, atau di kawasan lokalisasi itu sendiri, di situlah letak transaksi pengendalian bandar tersebut. "Karena memang sabu-sabu tersebut ditemukan dan disimpan di kos-kosan yang dijadikan gudang di Gang Dolly atau Jalan Putat Jaya," katanya.
Pengungkapan ini berawal dari satu minggu lalu pada 3 Agustus dari informasi masyarakat. Informasi ini ditindaklanjuti oleh unit III dan dipimpin langsung oleh kepala satuan narkoba. Informasi tersebut diperoleh dari penangkapan di salah satu hotel di Surabaya, kemudian dikembangkan. Penangkapan selanjutnya berawal dari tersangka YD, lalu penangkapan berikutnya di Dolly. "Total ada lima tersangka," katanya.
Kelima tersangka tersebut adalah Yudy Prasetyo alias YP, warga Balikpapan; Zhendy Shahriar alias ZE, warga Gunung Sari, Surabaya; Benny Bakhtiar alias BN, warga Putat Jaya, Surabaya; Fajar alias FJ, warga Putat Jaya, Surabaya; dan Tony alias TN, warga Jetis Kulon, Surabaya. "Jadi, kalau kami urutkan, sabu ini dikirim dari Jakarta lalu disimpan di kos-kosan yang dijadikan gudang di Gang Dolly atau Jalan Putat Jaya," ujarnya
Selain ditemukan barang bukti sabu-sabu, juga ditemukan tiga unit HP, satu sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
EDWIN FAJERIAL
Berita Terpopuler
Novela Saksi Prabowo Doakan Israel
Kenaikan Gaji PNS Jadi Pilot Project Jokowi
Begini Robin Williams Saat Pertama Ditemukan
Tim Hukum Jokowi Percaya Diri Soal Saksi Prabowo