TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memberikan status justice collaborator kepada Hendra Saputra, terdakwa dalam kasus pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Alasannya, Hendra bersikap kooperatif selama penyidikan dan persidangan.
"Dia tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit dan mengungkap pelaku utamanya adalah Riefan Avrian," kata anggota Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban, Supriyadi Widodo, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Agustus 2014. (Baca: Anak OB Videotron Stop Minum Susu karena Kasusnya)
Jaksa penuntut umum menuntut Hendra dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta. Dengan sikap Hendra yang kooperatif, Supriyadi menyayangkan tuntutan tersebut.
"Kalau ini (hukuman) terjadi, patut disayangkan," katanya. Padahal, menurut Supriyadi, dengan memberikan status justice collaborator kepada Hendra akan membantu penegak hukum mengungkap kasus tersebut. "Semacam tidak ada penghargaan Kejati ke Hendra sebagai justice collaborator."
Dengan status justice collaborator, Supriyadi melanjutkan, Hendra akan mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat. "Kami juga mendesak hakim tindak pidana korupsi memberikan vonis yang progresif, yaitu pidana percobaan bersyarat khusus," ujarnya. (Baca: Videotron, Syarief Hasan Rela Adiknya Ditangkap)
Hendra merupakan office boy yang dijadikan Direktur Utama PT Imaji Media oleh putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sjarifuddin Hasan, Riefan. Adapun proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp 5 miliar.
SINGGIH SOARES
Berita Terpopuler:
Mengapa Pendukung Prabowo Berani Mengancam?
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan
Rute Pendukung ISIS dari Indonesia Menuju Suriah
Sultan Yogya: ISIS Itu Kegagalan Memahami Islam
Chelsea Dapatkan Bek Roma, MU Gigit Jari Lagi