TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menyatakan pembukaan kotak suara sudah sesuai dengan aturan. Di sejumlah daerah di DKI Jakarta, KPU telah membuka kotak suara untuk mencocokkan kesesuaian suara dalam rekapitulasi.
Menurut Husni, pembukaan kotak suara dilakukan untuk mempersiapkan sengketa di Mahkamah Konstitusi. "KPU sebagai termohon wajib memberikan jawaban disertai bukti yang kuat dan relevan," kata dia dalam sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2014.
Pembukaan kotak suara itu, ucap Husni, juga melibatkan pihak pengawas pemilu dan saksi dari kedua pasangan calon serta pengamanan dari pihak kepolisian. "Yang penting saksi kami undang. Untuk kehadirannya, kami tak bisa memaksa," kata dia. (Baca: Lansia Orasi Dukung Prabowo di MK)
Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta, mengatakan KPU sebagai pihak teradu memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta. Salah satu yang menjadi aduan pihak Prabowo-Hatta adalah surat edaran KPU kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka kotak suara yang dinilai melanggar kode etik. Musababnya, KPU masih akan menghadapi gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi.
"Pembelaan KPU tadi mungkin tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada," kata Mahendradatta. (Baca: Ulang Tahun, MK Lanjutkan Sidang Habis Upacara)
Namun, Mahendradatta mengatakan dirinya tak keberatan dengan keterangan pihak teradu. Sedangkan untuk penilaian akhir atas keterangan yang telah disampaikan oleh pengadu dan teradu, Mahendradatta menyerahkan seluruhnya kepada Majelis Hakim DKPP. "KPU berhak memberikan jawaban apa saja. Ngawur juga boleh," ujarnya.
Mahendra juga mengatakan timnya akan membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU itu adalah pelanggaran pada sesi pemeriksaan saksi dan bukti nanti. "Insya Allah pemeriksaan bukti-bukti dan saksi sore ini bakal menarik," kata dia.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Baca juga:
Ruhut Yakin Gugatan Prabowo Ditolak MK
Tim Hukum Jokowi Percaya Diri Soal Saksi Prabowo
Siswa Diminta Fotokopi Buku Kurikulum 2013