TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Subakti, menampik tuduhan bahwa dirinya hanya mendasarkan informasi dari video jejaring YouTube untuk memberi rekomendasi kepada KPU kabupaten agar menggelar pemungutan suara ulang. (Baca: Mahfud: Semua Partai Lakukan Pelanggaran Pemilu)
Menurut Subakti, tayangan YouTube itu hanya dasar awal untuk melihat potensi pelanggaran. "Kami klarifikasi ke petugas kelompok panitia pemungutan suara," kata Subakti di hadapan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di gedung Kementerian Agama, Rabu, 13 Agustus 2014. "Dan, terbukti ada pelanggaran pidana pemilu."
Subakti mengatakan salah satu anggota kelompok panitia pemungutan suara di TPS 01 Desa Dukuh, Mojolaban, bernama Sukini diduga merusak 34 surat suara dengan sengaja. Namun, setelah diklarifikasi, Sukini mengatakan bahwa kerusakan tersebut dilakukannya secara tak sengaja. "Gerakan refleks," katanya menirukan Sukini. (Baca: Ini Pengakuan Saksi Prabowo Soal Kecurangan)
Namun belakangan Sukini mengakui perbuatannya. "Dia sengaja merusak surat suara," ujarnya. Kini, kata Subakti, Sukini dituntut 15 bulan penjara dan denda senilai Rp 15 juta di Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Saat dilakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut, surat suara tak sah berkurang dari 34 menjadi 5 buah. Suara Prabowo, kata dia, bertambah dari 82 suara menjadi 102. Sedangkan suara Jokowi berkurang dari 374 menjadi 351. (Baca: Di Sidang MK, Saksi Prabowo Ngaku Disogok Sembako)
Sebelumnya, anggota tim pengadu dari tim Jokowi-Hatta Kabupaten Sukoharjo, Wawan Pribadi, mengatakan Panitia Pengawas Pemilu setempat tidak obyektif dalam membuat gelaran pemungutan suara ulang. Musababnya, Panwaslu hanya mendasarkan pelanggaran pemilu dari sebuah tayangan di YouTube.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita Lainnya:
Mengapa Pendukung Prabowo Berani Mengancam?
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan
Rute Pendukung ISIS dari Indonesia Menuju Suriah
Sultan Yogya: ISIS Itu Kegagalan Memahami Islam
Chelsea Dapatkan Bek Roma, MU Gigit Jari Lagi