Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kurikulum 2013, Sekolah Dilarang Kutip Iuran Buku  

image-gnews
Mendikbud Mohammad Nuh (kanan) didampingi Wamen bidang Pendidikan Musliar Kasim (kiri) memimpin rapat dengan para Kepala Dinas Pendidikan tingkat provinsi seluruh Indonesia di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (21/1). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Mendikbud Mohammad Nuh (kanan) didampingi Wamen bidang Pendidikan Musliar Kasim (kiri) memimpin rapat dengan para Kepala Dinas Pendidikan tingkat provinsi seluruh Indonesia di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (21/1). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.COJakarta - Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan semua penggandaan buku Kurikulum 2013 wajib menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dia melarang sekolah mengutip iuran fotokopi buku kepada siswa. "Tidak boleh. Uang BOS untuk fotokopi," katanya melalui pesan singkat, Kamis, 7 Agustus 2014.

Musliar mengatakan akan menegur sekolah yang meminta siswanya membayar biaya fotokopi tersebut. Menurut dia, surat edaran dari Dirjen sudah jelas menyatakan bahwa penggandaan buku juga dibiayai BOS. "Kami akan tegur keras," ujarnya. (Baca: Kurikulum 2013,Siswa Mengeluh Hari Libur Berkurang)

Buku Kurikulum 2013 belum sampai di semua sekolah. Untuk mengatasinya, sekolah bisa mengunduh buku yang sudah di sediakan Kementerian Pendidikan di Internet. Di beberapa sekolah, siswa diminta membayar iuran untuk penggandaan buku tersebut. (Baca: Siswa Diminta Fotokopi Buku Kurikulum 2013)

Di Brebes, Jawa Tengah, misalnya, siswa kelas IV sebuah sekolah dasar negeri diminta membayar iuran Rp 20 ribu untuk memfotokopi satu tema buku. Padahal, ada sembilan tema yang harus difotokopi oleh mereka. "Rp 180 ribu buat saya tak masalah, tapi bagaimana dengan orang tua yang penghasilannya pas-pasan," kata Siti Khodijah, salah satu orang tua siswa.

Belum sampainya buku pelajaran ke sekolah juga terjadi di SMA 1 Pemalang, Jawa Tengah. Arini Riastri, guru di sekolah itu, mengatakan untuk mengatasi masalah itu sekolah mengunduh soft copy buku yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Internet.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Soft copy tersebut lalu difotokopi oleh para siswa secara mandiri. Mau bagaimana lagi, kalau tak ada bukunya malah tidak bisa mengajar, ujarnya. (Baca: Sekolah di Bantul Belum Terima Buku Kurikulum 2013)

NUR ALFIYAH

Baca juga:
SBY Cuekin Surat KPK Soal Busyro
Kenaikan Gaji PNS Jadi Pilot Project Jokowi
Novela Saksi Kocak di MK Ternyata Caleg Gerindra

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apa Arti P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan, Prinsip, dan Manfaatnya

22 Agustus 2023

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Apa Arti P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan, Prinsip, dan Manfaatnya

Apa itu P5 dalam Kurikulum Merdeka?


Membedah Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat SMA Sederajat

6 Agustus 2023

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Membedah Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat SMA Sederajat

Kurikulum Merdeka dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoligi pada tahun 2022 sebagai pengganti kurikulum 2013.


Menengok Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah dan Kendalanya

20 Juli 2023

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Menengok Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah dan Kendalanya

Implementasi Kurikulum Merdeka di madrasah memiliki sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya adalah tidak semua guru mau move on.


Rincian Kurikulum Merdeka dan Tujuan Penerapannya

13 Juli 2023

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Rincian Kurikulum Merdeka dan Tujuan Penerapannya

Kurikulum Merdeka merupakan konsep pembelajaran bertujuan mendalami dan mengembangkan minat serta bakat masing-masing siswa.


Menilik Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013

12 Juli 2023

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Menilik Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013

Terdapat beberapa perbedaan dari Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013


FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.


MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.


Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bamboo Dome, Tempat Makan Siang Pemimpin dan Delegasi G20.
Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.


Jeroan RUU Sisdiknas: Perbedaan Sisdiknas dan Kurikulum di RUU Sisdiknas

30 Agustus 2022

Konferensi pers PB PGRI terkait hilangnya ayat TPG dalam RUU Sisdiknas secara daring, di Jakarta, Ahad 28 Agustus 2022. ANTARA/Indriani
Jeroan RUU Sisdiknas: Perbedaan Sisdiknas dan Kurikulum di RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas yang diajukan oleh Kemendikbudristek memuat beberapa perbedaan tentang Kurikulum dan Sisdiknas. Simak penjelasannya


PTM 100 Persen, Guru Diimbau Lakukan Asesmen Diagnostik Siswa

17 Juli 2022

Mendikbud Nadiem Makarim ketika bermalam di rumah salah satu guru di Kalimantan Utara. Dok. Kemdikbud
PTM 100 Persen, Guru Diimbau Lakukan Asesmen Diagnostik Siswa

Hal itu perlu dilakukan guru karena selama masa pandemi peserta didik belajar berbeda-beda sehingga level kemampuannya beragam.