TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan kelanjutan izin usaha pertambangan untuk PT Freeport Indonesia tak akan diputuskan segera. Sebab, undang-undang menyebutkan pemberian izin tambang dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir, yaitu pada 2019.
"Tentu prosesnya akan dikawal oleh pemerintah yang baru," kata Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo kepada Tempo, Selasa, 12 Agustus 2014. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik Boedioro Soetjipto yang menyebutkan pemerintah sudah memberikan lampu hijau dan siap menerbitkan kontrak tambang baru buat Freeport. (Baca: Freeport : Pemerintah Siap Terbitkan Izin Baru)
Menurut Susilo, nantinya kelanjutan kontrak Freeport akan berbentuk izin usaha pertambangan kontrak seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Minerba. "Izin itu diberikan jika tahapan dan proses yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan yang ada dipatuhi," ujarnya. Jika sudah dipenuhi, Susilo berpendapat, pemerintah tak punya alasan untuk tidak menyepakati kelanjutan operasi Freeport.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara R. Sukhyar mengatakan kepastian kelanjutan operasi Freeport memang baru bisa diperoleh dua tahun sebelum kontrak berakhir pada 2021. "Mereka memang ingin hak kelanjutan operasi itu diperoleh di awal-awal, tapi kami bilang tidak bisa," kata Sukhyar dalam wawancara dengan Tempo, Jumat, 8 Agustus 2014.
Namun, dalam amandemen kontrak yang sedang disusun saat ini, pemerintah tetap mencantumkan kegiatan investasi yang sedang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang. "Kami sebutkan bahwa si perusahaan tengah berinvestasi supaya pemerintah berikutnya mempertimbangkan ini," katanya. (Baca: Freeport Tuntut Kejelasan Amandemen Kontrak)
Namun Sukhyar menegaskan bahwa penjelasan dalam amandemen tersebut tidak menjadi jaminan bagi perusahaan untuk mendapatkan kelanjutan operasi. "Belum jaminan. Itu tetap keputusan pemerintah. Kalau memang mau distop, kelanjutan investasi bisa diberikan pada pihak lain, nanti tinggal perusahaan lain yang mengganti investasi," ujarnya. (Baca: Freeport Anggap Perusahaan Lokal Tak Mampu)
Senin lalu, Direktur Utama Freeport Indonesia Rozik B. Soejipto menyatakan telah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah Indonesia untuk segera mendapatkan kontrak baru. Kepastian perpanjangan izin usaha pertambangan tersebut akan diberikan dua tahun sebelum masa investasi perusahaan yang berakhir pada 2021 mendatang.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler:
Rini Soemarno Bicara soal Hubungan dengan Megawati
Penyebab Hilangnya Suara Jokowi-Kalla Belum Jelas
Lima Pemain MU Ditendang, Kagawa Aman
Benarkah Megawati Ikut Memilih Tim Transisi?
5 Hal Kontroversial tentang Syahrini
SBY, Orang Paling Tepat Bantu Transisi Jokowi