TEMPO.CO, Palembang - Kepolisian Resor Musi Rawas menahan tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap tiga siswa sekolah dasar di Kelurahan Terawas, Musi Rawas. Saat ini, tersangka, HR, 43 tahun, dipindahkan dari sel di Kepolisian Sektor Terawas ke Markas Polres Musi Rawas.
"Kemarin sudah diamankan di Polsek, tetapi kita pindahkan ke Polres pagi tadi," kata Kepala Polres Musi Rawas Ajun Komisaris Besar Chaidir, Kamis, 14 Agustus 2014. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban pada hari yang sama. Adapun saat ini ketiga korban sedang melakukan visum di RS dr Sobirin, Kota Lubuk Linggau.
Ketiga korban masing-masing berusia 11 tahun, 6 tahun, dan 9 tahun. Mereka merupakan warga satu desa dan tetangga dekat HR. Dalam menjalankan aksinya, HR selalu menjanjikan hadiah terhadap para korban. "Tersangka juga membujuk korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun," ujar Chaidir.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas Ajun Komisaris Teddy Ardian mengatakan tindak asusila dilakukan tersangka saat para korban sedang ditinggal orang tua mereka ke ladang atau bekerja di luar rumah. "Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku dan korban lain," kata Teddy.
Menurut Teddy, selang beberapa jam setelah HR ditangkap, Polsek Terawas sempat didatangi oleh puluhan keluarga dan warga lain yang geram melihat aksi HR. Namun polisi dan tetua warga berhasil menenangkan warga sehingga aksi main hakim sendiri tidak terjadi. "Setelah warga bubar, kami baru membawa tersangka ke Polres untuk diproses lebih lanjut."
PARLIZA HENDRAWAN
Berita lain:
Ahok Ingin Ping-ping Jokowi di Depan Istana
Novela, Saksi Prabowo, Ngojek demi Biaya Sekolah
Detik-detik Kematian Robin Williams