TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil calon legislator dari Partai Persatuan Pembangunan, Mukhlisin. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan caleg dari daerah pemilihan Jawa Tengah yang lolos ke Senayan itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2012-2013. (Baca: KPK Tegaskan Pengusutan Korupsi Haji Berlanjut)
"Diperiksa sebagai saksi untuk SDA (Suryadharma Ali)," kata Priharsa di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2014. Selain mengundang Mukhlisin, KPK juga memanggil mantan Staf Teknis Haji I KJRI Jeddah, serta sepasang suami-istri yang diduga ikut rombongan haji gratis, Najmudin H. Rasyid dan Rosma Lotang Sawalleng.
Najmudin merupakan keluarga Joko Purwanto, Ketua Angkatan Muda Ka'bah PPP. Joko juga masuk dalam 35 orang yang ikut masuk rombongan haji gratis Suryadharma. (Baca: Korupsi Haji, KPK Periksa Tiga Anggota DPR )
KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 dengan total anggaran Rp 1 triliun. Dia disangka menyalahgunakan wewenang dan diduga memperkaya diri atau orang lain atau korporasi.
Dalam surat perintah penyidikan Ketua Umum PPP itu, tertulis frasa "dan kawan-kawan". Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, frasa itu merujuk pada keluarga Suryadharma dan anggota Komisi Agama DPR serta panitia penyelenggara haji yang masuk dalam kuota. (Baca: Anggito Abimanyu Diperiksa KPK )
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Novela Saksi Prabowo Doakan Israel
Begini Robin Williams Saat Pertama Ditemukan
Kenaikan Gaji PNS Jadi Pilot Project Jokowi
'Presiden ISIS' Ditangkap di Cilacap
Ketua MK Ancam Pidanakan Saksi-saksi Palsu