TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai NasDem Ferry Mursyidan Baldan bersaksi di Mahkmah Konstitusi dalam sidang sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Dalam kesaksiannya, Ferry, sebagai saksi mandat rekapitulasi tingkat nasional Joko Widodo-Jusuf Kalla, mementahkan dalil permohonan pemohon, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. (Baca: Jumat, 30 Ribu Pendukung Prabowo Geruduk MK)
"Bahwa rekapitulasi suara pilpres sampai tingkat Komisi Pemilihan Umum nasional mekanismenya sudah berjalan dengan baik," ujar Ferry saat memberikan kesaksian di persidangan, Kamis, 14 Agustus 2014. "Karena rekapitulasi di tingkat nasional waktu itu merupakan konfirmasi dari rekap di setiap provinsi."
Di persidangan, Ferry mengklaim mengikuti semua proses rekapitulasi perolehan suara di gedung KPU pada 16-22 Juli 2014. Dia juga mengaku memperhatikan tiap-tiap tahapan rekap provinsi, baik penghitungan suara calon nomor urut 1 maupun nomor urut 2. (Baca: Mahfud: Semua Partai Lakukan Pelanggaran Pemilu)
"Dan saya lihat tidak ada masalah," tutur Ferry. "Bahkan KPU juga sudah memfasilitasi bagi saksi yang keberatan terhadap hasil rekapitulasi itu. Sampai beberapa provinsi, saya melihat saksi calon nomor urut 1 sepertinya tidak banyak mempermasalahkan, paling hanya menulis ungkapan keberatan di formulir yang disediakan KPU."
REZA ADITYA
Terpopuler:
Novela Saksi Prabowo Doakan Israel
Begini Robin Williams Saat Pertama Ditemukan
Kenaikan Gaji PNS Jadi Pilot Project Jokowi
Ketua MK Ancam Pidanakan Saksi-saksi Palsu
Mau Ganti Dirut PLN, Dahlan Iskan Ditentang Wapres