TEMPO.CO, Surabaya- Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan Bintang Mahaputra Adipradana kepada 38 tokoh dengan 20 diantaranya adalah menteri dan mantan menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.
ICW memprotes SBY karena memberikan bintang jasa kepada dua gubernur yang tersandung kasus hokum, yaitu Gubernur Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak dan Gubernur Sumatera Barat Alex Noerdin. "Pak Awang Faroek walaupun kasusnya sudah di SP3 bukan tidak mungkin dibuka kembali kalau ditemukan bukti-bukti baru,” kata Koordinator Divisi Hukum Peradilan ICW Emerson Yuntho usai acara Diskusi Publik: Prospek Politik Hukum dan Pemberantasan Korupsi Pasca Pemilu 2014 di FH Unair. Rabu, 14 Agustus 2014.
Alex Noerdin, kata Emerson, juga bermasalah karena masih dalam proses sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Sumatera Barat.
ICW menganggap SBY terburu-buru memberikan penghargaan karena terbukti tidak mempersoalkan integitrasnya terutama komitmen dalam proses pemberantasan korupsi. "Presiden gegabah terhadap individu-individu untuk mendapatkan tanda jasa dari pemerintah. Prosesnya seharusnya melihat dari rekam jejaknya karena ini merupakan penghargaan yang luar biasa," ujarnya.
Emerson mengusulkan jika dalam perjalanannya kedua gubernur tersebut maupun orang-orang yang sudah telah menerima penghargaan telah ditemukan melakukan penyimpangan dan tersandung permasalahan hukum maka Presiden harus membatalkan penghargaan bagi mereka. "Jangan sampai penghargaan yang diberikan ini menutup sebenarnya persoalan yang terjadi," ujarnya.
ICW juga mempertanyakan kriteria yang diterapkan oleh Presiden dalam menentukan individu-individu yang berhak menerima penghargaan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan Bintang Mahaputra Adipradana kepada 38 tokoh dengan 20 di antaranya adalah menteri dan mantan menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu II. Pada tahun sebelumnya, SBY juga memberikan bintang yang sama kepada beberapa menteri sehingga hampir seluruh anggota KIB II telah menerima penganugerahan dari presiden.
EDWIN FAJERIAL