Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aborsi Legal, Menteri Kesehatan Siapkan Aturan Teknis

image-gnews
sxc.hu
sxc.hu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan kementeriannya sedang mempersiapkan peraturan menteri untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi. Salah satu poin peraturan pemerintah yang baru ini menegaskan, tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi darurat medis atau kehamilan akibat pemerkosaan.

“Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) sedang kami kerjakan. Secepatnya kami terbitkan sebelum pemerintahan baru," kata Nafsiah di Istana Negara, Rabu, 13 Agustus 2014. (Baca: Peraturan Pemerintah Soal Aborsi Segera Terbit)

Menurut Nafsiah, peraturan menteri itu akan mengatur petunjuk teknis, antara lain, ihwal pembuktian terjadinya pemerkosaan terhadap perempuan yang hendak melakukan aborsi. Pasal 31 ayat 2 PP 16 menyebutkan tindakan aborsi akibat pemerkosaan hanya dapat dilakukan jika usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir. Aborsi harus dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab baik secara medis maupun hukum.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait sempat menyatakan kekhawatirannya saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken PP 61—turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan--pada 21 Juli lalu. Dia menilai peraturan yang memuat aborsi legal itu akan menjadi pembenaran bagi pasangan tidak bertanggung jawab untuk menggugurkan janin dengan alasan pemerkosaan.

Arist mempertanyakan kesiapan pemerintah menjamin bahwa aturan tersebut justru tak melanggar hak hidup anak, seperti diatur dalam Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Anak itu termasuk yang masih di dalam kandungan, dan negara wajib melindunginya."

Arist setuju perlunya perlindungan psikis terhadap perempuan korban pemerkosaan atau kejahatan seksual. Menurut dia, tingkat kejahatan seksual dengan korban anak-anak meningkat hingga 32 persen pada 2014 dibanding tahun sebelumnya. Komisi Perlindungan Anak pada pertengahan 2013 menyebutkan sekitar 100 anak menjadi korban kekerasan seksual setiap bulan. “Kejahatan ini, selain meninggalkan trauma dan masalah psikis, tak jarang menyebabkan anak-anak yang menjadi korban hamil,” katanya. (Baca: 2012, Banyak Siswi SMP dan SMA Aborsi  )

Nafsiah menampik keraguan Arist. Kementerian, kata dia, akan mengawasi pelaksanaan pemberian izin aborsi. Izin, kata dia, tidak akan mudah diberikan karena akan melibatkan tim ahli dari tenaga medis dan kepolisian. "Melalui Permenkes, tim ahli akan dilatih dulu hingga tingkat daerah supaya bisa mengetahui dan memberi konseling yang tepat," kata Nafsiah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar menyatakan keputusan aborsi harus diambil melalui keputusan keluarga, dokter, kepolisian, dan tokoh agama. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan PP 61 sudah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia pada 2005 yang membolehkan aborsi dengan syarat janin belum memiliki roh dan jiwa atau sebelum berusia 40 hari.

Syarat lainnya, aborsi hanya bisa dilakukan atas alasan terjadi kondisi darurat medis atau kehamilan akibat pemerkosaan. "Kehamilan akibat pemerkosaan mengancam keselamatan jiwa si ibu dari sisi psikis," kata Lukman.

FRANSISCO ROSARIANS | NURHASIM

Berita Lainnya:
Mengapa Pendukung Prabowo Berani Mengancam?
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan
Rute Pendukung ISIS dari Indonesia Menuju Suriah
Sultan Yogya: ISIS Itu Kegagalan Memahami Islam
Chelsea Dapatkan Bek Roma, MU Gigit Jari Lagi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korea Selatan Kirim Pemberitahuan Penangguhan Izin Praktik Dokter Muda

17 hari lalu

Para dokter saat protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Korea Selatan Kirim Pemberitahuan Penangguhan Izin Praktik Dokter Muda

Korea Selatan telah mengirimkan pemberitahuan awal tentang penangguhan izin praktik dokter pada 5 ribu dokter magang yang sedang mogok kerja.


Pilihan Menu Makan Siang Gratis Ala Prabowo: Paket Ayam dan Perkedel, Gado-Gado hingga Siomay

26 hari lalu

SMP Negeri 2 Curug, Tangerang melakukan persiapan simulasi program makan siang gratis. Agenda simulasi dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Pilihan Menu Makan Siang Gratis Ala Prabowo: Paket Ayam dan Perkedel, Gado-Gado hingga Siomay

Berikut ini perkiraan sejumlah menu makan siang gratis ala Prabowo-Gibran....


Makan Siang Gratis Dipatok Rp 15 Ribu Per Anak, di Bandung dan Jatinangor Bisa Makan Apa?

28 hari lalu

Gerakan nasi  bungkus dua ribu di Warung Soroboyo, Bandung, Jawa Barat, 27 Mei 2021. Penggagas nasi bungkus dua ribu, Ismaya Safitri bersama sejumlah juru masak korban PHK setiap hari membuat 350 bungkus nasi bagi warga yang kondisi ekonominya terdampak pandemi Covid-19, termasuk bagi para pekerja lapangan, pengemudi ojol, bahkan para tuna wisma. TEMPO/Prima Mulia
Makan Siang Gratis Dipatok Rp 15 Ribu Per Anak, di Bandung dan Jatinangor Bisa Makan Apa?

Program makan siang gratis akan dipatok dengan harga 15 ribu per anak. Bisa makan apa di Bandung dan Jatinangor?


Bujet Rp 15 Ribu per Anak untuk Makan Siang Gratis, di Yogyakarta Bisa Makan Apa?

29 hari lalu

Suasana di dalam warung soto Mbok Dele di di tepi Jalan Solo - Jogja Km 8,4, Desa Jetis, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten. Warung seluas 12 x 10 meter ini memiliki lima meja panjang yang masing-masing dilengkapi rak kaca tempat beragam lauk dari jeroan sapi. DINDA LEO LISTY | KLATEN
Bujet Rp 15 Ribu per Anak untuk Makan Siang Gratis, di Yogyakarta Bisa Makan Apa?

Menkes Budi Gunadi Sadikin sebut bujet Rp15 ribu per anak untuk makan siang gratis sesuai kalau di Yogyakarta. Bisa dapat menu apa?


Ribuan Dokter Magang Mogok di Seoul, Apa Alasannya dan Membuat Rumah Sakit Kepayahan?

30 hari lalu

Para dokter saat protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Ribuan Dokter Magang Mogok di Seoul, Apa Alasannya dan Membuat Rumah Sakit Kepayahan?

Ribuan dokter magang lakukan mogok di Seoul, Korea Selatan, apa masalahnya?


Kemenkes Soroti Jam Kerja KPPS yang Overtime, Berikut Aturan Jam Kerja Normal

35 hari lalu

Petugas KPPS TPS 60 melakukan penghitungan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia di Lebak Bulus, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Di TPS ini, pasangan Anies-Cak Imin unggul dengan memperoleh 140 suara. Sementara paslon Prabowo-Gibran mendapat 35 suara. Sedangkan Ganjar-Mahfud MD memperoleh 19 suara. TPO / Hilman Fathurrahman W
Kemenkes Soroti Jam Kerja KPPS yang Overtime, Berikut Aturan Jam Kerja Normal

Kemenkes merilis sebanyak 84 orang petugas KPPS meninggal karena kelelahan saat bertugas. Jam kerja dinilai melebihi ambang batas kerja normal.


Awal Mula Penetapan 25 Januari sebagai Hari Gizi Nasional

25 Januari 2024

Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) menyantap makanan saat pelaksanaan program dapur masuk sekolah di SD Negeri 205, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatang, Jumat 6 Oktober 2023. Program Dapur Masuk Sekolah yang digagas Kodam II/Sriwijaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan gizi dan kesehatan anak-anak serta menurunkan dan mencegah stunting pada anak-anak Sekolah Dasar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Awal Mula Penetapan 25 Januari sebagai Hari Gizi Nasional

Penetapan Hari Gizi Nasional bermula tahun 1950 saat Menkes Dokter J Leimena mengangkat Prof. Poorwo Soedarmo yang dikenal dengan Bapak Gizi Indonesia


Ragam Inovasi Teknologi Kesehatan dari Itera, Tongkat Tunanetra hingga Boneka Terapi

18 Januari 2024

Rektor Institut Teknologi Sumatera (Itera) Prof. Dr. I Nyoman Pugeg Aryantha (kiri) dan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin (kanan). Rabu, (17/1/2024). (ANTARA/HO-Humas Itera)
Ragam Inovasi Teknologi Kesehatan dari Itera, Tongkat Tunanetra hingga Boneka Terapi

Rektor Itera menyebut banyak inovasi yang telah dibuat oleh dosen dan mahasiswanya untuk bidang kesehatan.


Begini Ciri Nyamuk Demam Berdarah, Antisipasi Gejala DBD

1 Desember 2023

Ilustrasi nyamuk demam berdarah (pixabay.com)
Begini Ciri Nyamuk Demam Berdarah, Antisipasi Gejala DBD

Demam berdarah dengue (DBD) masih menjadi masalah untuk kebanyakan masyarakat Indonesia. Ini ciri nyamuk aedes aegypti.


Pakar Onkologi Toraks Ungkap 3 Kelompok Risiko Tinggi Kena Kanker Paru

28 November 2023

Gejala Kanker Paru Bisa Terlihat dari Wajah, Seperti Apa?
Pakar Onkologi Toraks Ungkap 3 Kelompok Risiko Tinggi Kena Kanker Paru

Elisna Syahruddin, PhD, Sp.P (K) menjelaskan terdapat tiga kelompok berisiko tinggi terkena kanker paru yang perlu melakukan skrining.