TEMPO.CO, Banyuwangi - Pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat, 15 Agustus 2014, hanya disaksikan oleh 15 orang dari 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Pidato SBY berkaitan dengan peringatan HUT kemerdekaan RI ke-69 disampaikan dalam sidang paripurna di DPR-RI, Senayan, Jakarta. Namun disiarkan secara langsung oleh TVRI agar bisa diikuti oleh seluruh anggota DPRD, serta pejabat daerah di seluruh Indonesia.
Pidato SBY juga diperlihatkan di DPRD Banyuwangi. Tiga layar lebar dipasang di dalam ruang rapat paripurna. Gedung DPRD Banyuwangi sudah mulai dibuka sejak pukul 08.00 WIB. Kemudian Ketua DPRD Banyuwangi Hermanto membuka sidang paripurna pukul 09.00 WIB.
Namun ruang sidang tampak lengang. Sebab yang hadir hanya 15 anggota DPRD. Sepuluh orang di antaranya, termasuk empat orang ketua dan wakil ketua, lebih dulu hadir. Lima anggota lainnya datang terlambat, sekitar setengah jam setelah sidang dibuka.
Kursi yang terisi dalam ruang sidang hanya yang ditempati oleh para pejabat Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, termasuk para camat. Kursi para anggota DPRD periode 2009-2014, lebih banyak yang kosong. Masa jabatan mereka akan berakhir sepekan lagi. Sedangkan anggota DPRD periode 2014-2019 akan dilantik pada 21 Agustus 2014.
Ketua DPRD Banyuwangi Hermanto mengatakan tidak tahu mengapa sebagian besar anggota DPRD tidak menghadiri acara kenegaraan itu. "Yang pasti semua anggota sudah diberi undangan," kata dia. Menurut Hermanto, hadir atau tidaknya anggota menunjukkan bagaimana respons mereka terhadap acara peringatan HUT kemerdekaan RI.
Sekretaris DPRD Banyuwangi Sudirman menjelaskan banyaknya anggota DPRD yang tidak hadir mendengarkan pidato SBY, karena 25 orang sedang melakukan studi banding ke Jakarta dan Jawa Tengah. "Mereka berangkat Kamis kemarin," ujarnya.
Sudirman mengatakan studi banding berkaitan dengan tugas mereka merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang ketertiban umum dan raperda tentang bangunan gedung. Kedua raperda itu harus disahkan menjadi peraturan daerah (perda) pada Senin, 18 Agustus 2014.
IKA NINGTYAS
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Ketua Gerindra Laporkan Metro TV, Detik, dan Tempo
Jokowi: Wajar Ada Beda Pendapat Soal Hendropriyono
Rumah Novela Dirusak karena Apa?