TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Bupati Empat Lawang, Sumatra Selatan, Budi Antoni Aljufri, dan istrinya, Suzana Budi Antoni. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pasangan suami-istri itu dipanggil terkait kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk ME (Muhtar Ependy)," kata Priharsa di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2014.
Muhtar, yang merupakan pengusaha konveksi, diduga merupakan tangan kanan Akil. Dia beberapa kali menjadi perantara suap kepada bekas politikus Partai Golkar itu dalam penanganan sengketa pemilukada di MK, termasuk Kabupaten Empat Lawang. (Baca: Kata Akil Soal Muhtar Ependy dan Dakwaan Jaksa)
Dalam amar putusan kasus Akil yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhir Juni lalu disebutkan Muhtar, Budi, dan Suzana telah menyembunyikan fakta sebenarnya. Namun, hakim menilai bukan kewenangan majelis untuk memastikan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis atas keterangan saksi-saksi tersebut.
Hakim meyakini bahwa ketiganya memberikan keterangan palsu terkait pemberian uang sebesar Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu yang dititipkan di BPD Kalbar cabang Jakarta. Sesuai yang tercantum dalam surat dakwaan, Akil diduga menerima Rp 15 miliar melalui Muhtar untuk memenangkan gugatan Budi dalam penanganan sengketa pemilukada di MK.
Selain Budi dan Suzana, KPK juga memanggil petugas keamanan MK Rizal. Dia sudah masuk ke gedung KPK sekitar pukul 10.30 tadi.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Detik-detik Kematian Robin Williams
Bercinta, Hal yang Paling Disukai Julia Perez
Dahlan Iskan: Ignasius Jonan Cocok Jadi Dirut PLN
Begini Kehidupan Keagamaan di Korea Utara