TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan penegakan hukum adalah kunci dari upaya pemberantasan korupsi, yang menjadi musuh reformasi dan merugikan kepentingan rakyat.
"Kini korupsi telah kita perlakukan sebagai kejahatan luar biasa yang penanganannya harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa pula," kata SBY saat sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah di gedung DPR, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2014.
Menurut SBY, dia telah berulang kali menegaskan tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. "Tak ada tebang pilih kepada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi," kata dia. (Baca: SBY: PNPM Mandiri dan KUR Angkat Ekonomi Rakyat)
Karena itu, SBY melanjutkan, selama periode 2004-2014, dia telah menandatangani 176 izin pemeriksaan bagi kepala daerah dan pejabat yang dicurigai melakukan kasus korupsi dan tindak pidana lainnya tanpa melihat apa jabatannya, partai politiknya, dan siapa koneksinya.
"Selain itu, pada periode 2004-2014, terdapat 277 pejabat negara, baik pusat maupun daerah, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, yang ditangani KPK terkait tindak pidana korupsi, tidak termasuk perkara yang ditangani oleh Polri dan Kejaksaan," kata SBY.
Menurut dia, di satu sisi, hal tersebut mencerminkan gejala buruk bahwa korupsi tetap menjadi tantangan utama dalam kehidupan bernegara. Di sisi lain, SBY melanjutkan, hal itu membuktikan bahwa hukum di Indonesia mampu menjerat siapa pun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu. (Baca: Indonesia Bukan Negara Agama, SBY Tolak ISIS )
"Inilah yang membuat saya optimistis bahwa upaya pemberantasan korupsi, jika terus dilaksanakan secara konsisten, akan dapat melahirkan pemerintahan yang jauh lebih bersih di masa depan," ucap SBY.
Karena itu, menurut SBY, pemerintah terus mendukung dan memberikan ruang gerak yang luas bagi KPK untuk memberantas korupsi. "Saya juga memberikan apresiasi kepada KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan yang telah bekerja bersama-sama melakukan penegakan hukum, walaupun diakui bahwa hal ini tidak selalu mudah dilaksanakan di lapangan."
Selain itu, SBY mengatakan pemerintahannya juga giat melakukan pemberantasan mafia peradilan. Menurut SBY, dari 2009-2011, dia telah membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. "Tugas satgas ini adalah mencegah agar jangan sampai hukum diperjualbelikan layaknya suatu komoditi untuk memperkaya oknum-oknum penegak hukum dan pemerintah, dan untuk melindungi pelaku kejahatan."
Dia mengatakan pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, yang bertujuan memberi bantuan hukum bagi masyarakat yang tak mampu menyewa pengacara untuk menghadapi pengadilan.
"Saya masih mendengar adanya sejumlah keluhan mengenai pelaksanaan undang-undang ini dan karenanya saya mengusulkan untuk menambah dana bantuan hukum ini secara signifikan serta mempermudah proses penarikan dana bagi mereka yang membutuhkannya," katanya.
PRIHANDOKO
Berita Terpopuler
Ahok Ingin Ping-ping Jokowi di Depan Istana
Detik-detik Kematian Robin Williams
Bercinta, Hal yang Paling Disukai Julia Perez
Dahlan Iskan: Ignasius Jonan Cocok Jadi Dirut PLN
Begini Kehidupan Keagamaan di Korea Utara