TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Biro Hukum Pembelaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr Nazar, mengatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam penggodokan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 mengenai kesehatan reproduksi.
Bukan hanya IDI, Nazar melanjutkan perhimpunan atau organisasi kesehatan lain juga tidak diundang. "Ketua umum saja tidak diundang, apalagi saya?" kata Nazar saat dihubungi Tempo, Kamis, 14 Agustus 2014.
Padahal, kata Nazar, nantinya pada pelaksaan peraturan itu akan melibatkan profesi dokter yang terhimpun dari berbagai organisasi. Meski begitu, Nazar mengatakan pihaknya memberikan tiga syarat aborsi pada ibu hamil akibat perkosaan yakni, harus ada keterangan dari penegak hukum yang menyatakan bukti perkosaan.
"Bukti tersebut harus sesuai dengan undang-undang," kata Nazar. Selain itu, harus ada pernyataan dari berbagai kumpulan ahli bukan hanya dari ahli kedokteran, tapi juga ahli agama dan penegak hukum. Kumpulan para ahli tersebut disebut peer group. "Tentunya pernyataan harus sesuai undang-undang," kata Nazar. Terakhir, dokter yang menangani aborsi harus kompeten dengan standar yang ditetapkan.
"Tidak bisa asal comot dokter saja, tapi harus terbukti di akademik juga," kata Nazar. (Baca: Down Syndrome, Bayi Ini Ditinggal Orang Tuanya)
Syarat tersebut diajukan agar tidak adak pihak yang menyalahgunakan aborsi. "Bisa saja ada yang hamil di luar nikah, tapi ngaku-ngaku karena perkosaan," kata Nazar. Ia mengatakan prosedur dan syarat aborsi harus jelas untuk menghindari dampak buruk baik ibu hamil dan dokter.
"Harus ada perlindungan hukum yang jelas," kata Nazar. Perlindungan hukum tersebut, kata Nazar, diharapkan agar ibu hamil dan dokter yang melakukan aborsi dilindungi secara hukum. (Baca: Kondom Bakal Gratis di Filipina)
Namun, kata dia, ada tindak pidana yang diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan, melakukan aborsi tidak sesuai ketentuan di penjara paling lama sepuluh tahun. "Ketentuan dan syarat aborsi inilah yang harus jelas. Jangan sampai kami terjerembab UU tersebut," kata Nazar
Nazar menyampaikan pihaknya tidak dalam posisi menentang peraturan pemerintah tersebut, ia hanya berusaha menyampaikan nilai-nilai yang diusung dalam dunia kedokteran. (Baca: Polisi Tangkap Dukun Bayi Pelaku Aborsi)
"Kami tidak menentang PP tersebut, kami hanya berpegang pada konsistensi, filsafat, dan kode etik kedokteran," kata Nazar. Dia berharap apabila Kementerian Kesehatan akan membuat Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes), pihaknya dapat dilibatkan sehingga bisa memberi usulan atau kontribusi.
DEVY ERNIS
Terpopuler:
Novela Saksi Prabowo Doakan Israel
Begini Robin Williams Saat Pertama Ditemukan
Kenaikan Gaji PNS Jadi Pilot Project Jokowi
Ketua MK Ancam Pidanakan Saksi-saksi Palsu
Mau Ganti Dirut PLN, Dahlan Iskan Ditentang W