Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PP Aborsi, IDI: Jangan Sampai Jadi Ranjau

Editor

Budi Riza

image-gnews
pa
pa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Biro Hukum Pembelaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr Nazar, mengatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam penggodokan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 mengenai kesehatan reproduksi.

Bukan hanya IDI, Nazar melanjutkan perhimpunan atau organisasi kesehatan lain juga tidak diundang. "Ketua umum saja tidak diundang, apalagi saya?" kata Nazar saat dihubungi Tempo, Kamis, 14 Agustus 2014.

Padahal, kata Nazar, nantinya pada pelaksaan peraturan itu akan melibatkan profesi dokter yang terhimpun dari berbagai organisasi. Meski begitu, Nazar mengatakan pihaknya memberikan tiga syarat aborsi pada ibu hamil akibat perkosaan yakni, harus ada keterangan dari penegak hukum yang menyatakan bukti perkosaan.

"Bukti tersebut harus sesuai dengan undang-undang," kata Nazar. Selain itu, harus ada pernyataan dari berbagai kumpulan ahli bukan hanya dari ahli kedokteran, tapi juga ahli agama dan penegak hukum. Kumpulan para ahli tersebut disebut peer group. "Tentunya pernyataan harus sesuai undang-undang," kata Nazar. Terakhir, dokter yang menangani aborsi harus kompeten dengan standar yang ditetapkan.

"Tidak bisa asal comot dokter saja, tapi harus terbukti di akademik juga," kata Nazar. (Baca: Down Syndrome, Bayi Ini Ditinggal Orang Tuanya)

Syarat tersebut diajukan agar tidak adak pihak yang menyalahgunakan aborsi. "Bisa saja ada yang hamil di luar nikah, tapi ngaku-ngaku karena perkosaan," kata Nazar. Ia mengatakan prosedur dan syarat aborsi harus jelas untuk menghindari dampak buruk baik ibu hamil dan dokter.

"Harus ada perlindungan hukum yang jelas," kata Nazar. Perlindungan hukum tersebut, kata Nazar, diharapkan agar ibu hamil dan dokter yang melakukan aborsi dilindungi secara hukum. (Baca: Kondom Bakal Gratis di Filipina)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, kata dia, ada tindak pidana yang diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan, melakukan aborsi tidak sesuai ketentuan di penjara paling lama sepuluh tahun. "Ketentuan dan syarat aborsi inilah yang harus jelas. Jangan sampai kami terjerembab UU tersebut," kata Nazar

Nazar menyampaikan pihaknya tidak dalam posisi menentang peraturan pemerintah tersebut, ia hanya berusaha menyampaikan nilai-nilai yang diusung dalam dunia kedokteran. (Baca: Polisi Tangkap Dukun Bayi Pelaku Aborsi)

"Kami tidak menentang PP tersebut, kami hanya berpegang pada konsistensi, filsafat, dan kode etik kedokteran," kata Nazar. Dia berharap apabila Kementerian Kesehatan akan membuat Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes), pihaknya dapat dilibatkan sehingga bisa memberi usulan atau kontribusi.

DEVY ERNIS

Terpopuler:
Novela Saksi Prabowo Doakan Israel
Begini Robin Williams Saat Pertama Ditemukan
Kenaikan Gaji PNS Jadi Pilot Project Jokowi
Ketua MK Ancam Pidanakan Saksi-saksi Palsu
Mau Ganti Dirut PLN, Dahlan Iskan Ditentang W

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

15 hari lalu

Tenaga medis dengan alat dan pakaian pelindung bersiap memindahkan pasien positif COVID-19 dari ruang ICU menuju ruang operasi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.


IDI Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus DBD di Musim Pancaroba

25 hari lalu

Petugas fogging melakukan pengasapan di RW 05, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa, 8 Agustus 2023. Kegiatan fogging ini sebagai upaya untuk mencegah meluasnya demam berdarah dengue (DBD) di daerah tersebut. Sebelumnya, salah seorang warga di RW 05 terkena DBD. Masyarakat diminta untuk mewaspadai akan ancaman DBD saat musim kemarau dengan tetap menjaga kebersihan dilingkungan tempat tinggal. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
IDI Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus DBD di Musim Pancaroba

PB IDI mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap DBD di musim pancaroba seperti sekarang.


IDI Peringatkan Potensi Peningkatan Demam Berdarah Hingga Juni

25 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi saat mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 April 2022. Rapat tersebut membahas pemecetan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI dan membahas penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi kedokteran di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
IDI Peringatkan Potensi Peningkatan Demam Berdarah Hingga Juni

IDI peringatkan potensi peningkatan kasus demam berdarah hingga di musim pancaroba


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

34 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Prabowo Janjikan Bangun 300 Fakultas Kedokteran, Apa Tanggapan IDI dan IDAI?

49 hari lalu

Mantan menteri kesehatan dokter Terawan Agus Putranto terlihat berada di rombongan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran. YouTube
Prabowo Janjikan Bangun 300 Fakultas Kedokteran, Apa Tanggapan IDI dan IDAI?

IDI dan IDAI menilai rencana Prabowo mendirikan 300 Fakultas Kedokteran Prabowo bukan solusi yang tepat mengatasi masalah kesehatan di Indonesia.


Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Sejumlah alat Vaping atau rokok elektrik yang ditawarkan bagi para pengunjung yang singgah di kafe Henley Vaporium di SoHo, New York, (20/2). Pada Vaping terdapat cairan nikotin rendah yang digunakan untuk memproduksi aroma dan uap layaknya rokok sebenarnya. (AP Photo/Frank Franklin II)
Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?


KPU Akan Memilih Petugas KPPS Berusia Maksimal 50 Tahun

12 Oktober 2023

Ketua KPU Hasyim Asyari membetikan keterangan saat penyerahan buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2022 di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. Hasil pemeriksaan BPK laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Akan Memilih Petugas KPPS Berusia Maksimal 50 Tahun

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan mitigasi kematian pada petugas KPPS akan menjadi perhatian KPU. Terutama bukan berusia 50 tahun ke atas.


KPK Sebut Lukas Enembe Ganggu Kenyamanan Tahanan Lain dan Tak Disiplin Konsumsi Obat

5 Agustus 2023

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPK Sebut Lukas Enembe Ganggu Kenyamanan Tahanan Lain dan Tak Disiplin Konsumsi Obat

KPK menerima surat dari tahanan lain yang mengeluhkan keberadaan Lukas Enembe.


Saran IDI untuk Cegah Kasus Bullying Dokter Residen

24 Juli 2023

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Saran IDI untuk Cegah Kasus Bullying Dokter Residen

Praktik perundungan atau bullying dokter residen sudah puluhan tahun tidak pernah berani diungkapkan.


UMKM di Indonesia Masih Didominasi Usaha Mikro

22 Juli 2023

Ilustrasi UMKM makanan. ANTARA
UMKM di Indonesia Masih Didominasi Usaha Mikro

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia hingga saat ini masih didominasi oleh kelas usaha mikro.