TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU) Robert Nailiu divonis lima tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena melakukan korupsi proyek pembangunan 333 rumah sederhana tahun 2008 di Dinas Kesejahteraan Sosial (Kesos) TTU untuk korban bencana alam puting beliung. (Baca:Dua Bupati NTT Jadi Tersangka Korupsi)
Dalam sidang yang dipimpin hakim Khairuludin pada Kamis malam, 14 Agustus 2014 itu, Ketua DPRD TTU itu divonis dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara serta hukuman tambahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 543,9 juta lebih subsider satu tahun penjara. "Terdakwa juga diwajibkan membayar uang sidang Rp 10 ribu," katanya.
Hakim Khairuludin menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan secara bersama-sama dan berlanjut sehingga divonis bersalah. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara. (Baca:Wartawan Kupang Mendemo Polisi dan Gubernur)
Nailiu tersangkut kasus korupsi kala masih menjabat Direktur PT Uanini Mustika Sejahtera (UMS) tahun 2008. Ia terlibat dalam pembangunan 136 unit rumah yang tersebar di Kecamatan Insana, Insana Utara, dan Biboki Utara dengan nilai proyek Rp 2,1 miliar lebih.
Kuasa hukum terdakwa, Helio Araujo, mengatakan masih melakukan koordinasi dengan keluarga untuk mengambil sikap atas putusan hakim ini. "Kami akan koordinasi dengan keluarga sebelum mengambil langkah selanjutnya," katanya.
YOHANES SEO
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Adik Prabowo: Tidak Ada Rekonsiliasi dengan Jokowi
Tersengat Listrik, Ketua Komisi V Meninggal
Robin Williams Akui Alami Sulit Keuangan