TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Said Abdullah, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama hampir delapan jam, Jumat, 15 Agustus 2014.
Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. (Baca: KPK Tegaskan Pengusutan Korupsi Haji Berlanjut)
Keluar dari gedung KPK pukul 16.40 Wib, Said mengaku ditanya penyidik soal rapat kebijakan haji di DPR. "Pertanyaan penyidik soal kebijakan apa yang diambil pada 2012 itu ketika di panitia kerja," kata Said di KPK, Jumat, 15 Agustus 2014. "Tapi, ya, panja memang begitu kerjanya, setiap tahun tak berubah. Tak ada kejanggalan."
Menurut Said, dia memang diundang untuk diperiksa sebagai saksi bagi Suryadharma. Tapi, dia menerangkan, pertanyaan penyidik berada dalam konteks politik anggaran. "Bukan dalam konteks penyelenggaraan. Sama sekali tak ditanya soal pidananya," katanya.
Saat ditanya apakah dia ikut dalam rombongan haji jumbo yang difasilitasi Kementerian Agama secara gratis, Said membantah. "Justru saya mengecam rombongan haji jumbo itu," katanya. (Baca: Korupsi Haji, KPK Periksa Tiga Anggota DPR )
Dari sisi moral, kata Said, seharusnya tidak boleh ada rombongan haji jumbo yang bertalian dengan pejabat publik. "Tapi ternyata KPK menemukan itu. Apalagi ada pelanggaran kuota, pelanggaran kewenangan," ujarnya.
KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 dengan total anggaran Rp 1 triliun. Dia disangka menyalahgunakan wewenang dan diduga memperkaya diri atau orang lain atau korporasi. (Baca: Kasus Haji, Anggota DPR Klaim Bayar Rp 235 Juta)
MUHAMAD RIZKI
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Adik Prabowo: Tidak Ada Rekonsiliasi dengan Jokowi
Tersengat Listrik, Ketua Komisi V Meninggal
Robin Williams Akui Alami Sulit Keuangan