TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menuding Komisi Pemilihan Umum melanggar kode etik.
"Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu secara absolut harus dilaksanakan," kata Margarito Kamis, pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun Ternate, saat memberikan penilaiannya dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Agustus 2014.
Margarito menganggap KPU tidak melaksanakan tugas dengan tidak menghiraukan rekomendasi Bawaslu. Menurut dia, tindakan itu sama saja lari dari tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu. (Baca: Dituduh Atur Hasil Pemilu, Hadar Gumay Klarifikasi)
Saksi kedua, Said Salahuddin, juga mengatakan hal serupa. Dia mengatakan penetapan Joko Widodo sebagai presiden terpilih menjadi tak sah secara administratif. "Sebab, ada tugas KPU yang belum dilaksanakan," katanya.
Adapun saksi ketiga, Zainuddin Ali, mengatakan status Jokowi sebagai calon presiden sudah tidak sah sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu presiden oleh KPU. Alasannya, peraturan pemerintah yang mengatur ketentuan bahwa pejabat negara dapat maju sebagai capres baru dibuat belakangan.
"Tepatnya pada 14 Mei 2014, setelah Jokowi minta izin ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ini jelas tak etis bagi peserta lain," kata pakar hukum tata negara asal Universitas Tadulako Palu ini. (Baca: Bawaslu Papua Mohon DKPP Pecat KPU Dogiyai)
Anggota KPU, Arief Budiman, belum mau berkomentar banyak tentang pernyataan dari saksi ahli ini. "Kami kan juga akan mengajukan saksi ahli," katanya di tempat yang sama.
Mendengarkan keterangan dari saksi ahli merupakan agenda sidang DKPP hari ini. Pihak pengadu, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, mengajukan delapan saksi ahli dalam persidangan. Selain Margarito, Said, dan Zainuddin, pakar hukum tata negara Andi Irman Putra Sidin, Yusril Ihza Mahendra, dan Marwah Daud Ibrahim juga diajukan sebagai saksi ahli. Dua saksi lain merupakan pakar sistem informasi, yakni Fachrurrozi dan Iwan Sumantri.
Sedangkan KPU hanya mengajukan empat saksi ahli. Di antaranya, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Harjono. Tiga lainnya merupakan pakar hukum tata negara, yakni Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada, Ramlan Surbakti (Universitas Airlangga), dan Saldi Isra (Universitas Andalas).
Namun hanya Harjono yang memberikan keterangan langsung. Tiga saksi ahli lainnya memberikan keterangan tertulis sebab ada keperluan lain di luar Jakarta.
Kecuali Ida Budhiati dan Hadar Nafis Gumay, semua anggota KPU menghadiri sidang DKPP hari ini. Ida dan Hadar masih mengikuti sidang gugatan sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi.
AMRI MAHBUB
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Adik Prabowo: Tidak Ada Rekonsiliasi dengan Jokowi
Tersengat Listrik, Ketua Komisi V Meninggal
Robin Williams Akui Alami Sulit Keuangan