TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan menggelar satu kali lagi sidang sengketa perselisihan hasil pemilu presiden, yang telah berlangsung tujuh kali, untuk pengesahan alat bukti pada Senin, 18 Agustus 2014. Sidang ini akan digelar pada pukul 10 pagi.
"Bukti pemohon dan termohon sangat banyak hingga belum selesai verifikasi. Jadi, ada satu sidang lagi untuk sahkan bukti pada Senin pukul 10.00 WIB," kata ketua majelis hakim konstitusi, Hamdan Zoelva, sebelum menutup sidang di Mahkamah Konstitusi, Jumat, 15 Agustus 2014. Adapun agenda pemeriksaan saksi telah selesai hari ini. (Baca: Bertayamum Debu Aspal, Massa Prabowo Jumatan di MK)
Sidang Senin nanti akan berlangsung seperti biasa, yakni menghadirkan pemohon atau tim Prabowo-Hatta, termohon atau KPU, dan pihak terkait atau tim jokowi-JK dan Bawaslu.
Selain itu, Hamdan meminta semua pihak menyampaikan kesimpulan tertulis paling lambat Selasa, 19 Agustus 2014, pukul 10.00. (Baca: Setelah Putusan MK, Jokowi Akan Bertemu SBY)
Selanjutnya, MK akan menggelar rapat internal untuk berfokus pada pemeriksaan alat bukti dan keterangan berbagai pihak untuk mengambil putusan dalam perkara ini.
"Jadwal persidangan kita tinggal dan tunggu panggilan untuk vonis," ujar Hamdan. Rencananya, vonis akan disampaikan pada Kamis, 22 Agustus 2014.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler:
Mengapa Pendukung Prabowo Berani Mengancam?
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan
Rute Pendukung ISIS dari Indonesia Menuju Suriah
Sultan Yogya: ISIS Itu Kegagalan Memahami Islam
Chelsea Dapatkan Bek Roma, MU Gigit Jari Lagi