TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Anggota Komisi Agama DPR, Zulkarnaen Djabar, mengakui biro perjalanan haji plus dan umrah PT Al Amin Universal milik Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Melani Laimena Suharli mendapat keistimewaan. Dia mengatakan hal ini terkait dengan terungkapnya kasus korupsi dana haji dan penggunaan kuota haji di Kementerian Agama.
"Informasi yang kita terima memang Al Amin mendapatkan perhatian yang cukup," katanya setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2014.
Sayangnya, Zulkarnaen, yang juga merupakan terpidana kasus suap pengurusan anggaran Al-Quran dan laboratorium di Kementerian Agama, mengaku tidak begitu tahu tentang Al Amin. "Saya tidak tahu pasti. Yang jelas, saya tidak ikut rombongan itu," ujar politikus Golkar itu. (Baca: Kasus Haji, KPK Periksa Caleg PPP )
Pemerintah membagi pelaksanaan haji menjadi dua, yakni reguler dan nonreguler (haji khusus). Menurut Zulkarnaen, setelah pendaftaran, sisa kuota dikembalikan ke provinsi untuk urut kacang.
Sampai waktu tertentu, pemerintah mengulangi sekali lagi membuka pendaftaran di provinsi untuk urut kacang. Setelah waktu sudah habis, Zulkarnaen mengatakan, pendaftaran di semua provinsi ditutup, lalu sisa kuota ditarik menjadi kuota nasional.
"Dalam hal ini, kementerian pusat yang menyimpulkan. Dan itu tidak urut kacang lagi," katanya. (Baca: KPK Tegaskan Pengusutan Korupsi Haji Berlanjut)
PT Al Amin merupakan biro perjalanan haji dan umrah yang beralamat di Jalan Pakubuwono VI No. 109 Jakarta Selatan. Dalam situsnya, al-amintours.com, tertulis komisaris biro perjalanan haji itu merupakan Wakil Ketua MPR Melani Laimena Suharli.
Beberapa orang yang pernah diperiksa KPK karena diduga ikut rombongan haji jumbo Suryadharma mengaku menggunakan pergi ke Tanah Suci atas biaya sendiri melalui Al Amin.
Menurut pengakuan Muhammad Mardiono, Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Banten, dia meminta jatah kuota haji dari Suryadharma Ali karena, selaku Menteri Agama saat itu, Suryadharma memiliki hak prerogatif. (Baca: Korupsi Haji, KPK Periksa Tiga Anggota DPR )
Lalu Mardiono membayar biaya perjalanannya kepada Al Amin. Dia berangkat bersama istrinya sekitar tahun 2012-2013 dan membayar sekitar Rp 100 juta per orang.
KPK telah menetapkan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 dengan total nilai sekitar Rp 1 triliun. Ketua Umum PPP itu disangka menyalahgunakan wewenang dan diduga memperkaya diri atau orang lain atau korporasi.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Mengapa Pendukung Prabowo Berani Mengancam?
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan
Rute Pendukung ISIS dari Indonesia Menuju Suriah
Sultan Yogya: ISIS Itu Kegagalan Memahami Islam
Chelsea Dapatkan Bek Roma, MU Gigit Jari Lagi