TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, mengatakan enam saksi ahli yang akan memberikan keterangan di persidangan Mahkamah Konstitusi siang ini akan menjelaskan beberapa jenis pelanggaran dalam pemilihan umum presiden, Juli lalu. Salah satunya mengenai penambahan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) seperti yang tertuang dalam berkas gugatan.
"Para saksi akan menjelaskan pengertian DPKTb secara spesifik," kata Habiburokhman saat dihubungi, Jumat, 15 Agustus 2014. Selain itu saksi ahli akan menjelaskan modus pelanggaran yang terkait dengan DPKTb. "Saksi ahli paham betul mengenai hal ini, makanya kami minta untuk memberikan keterangan di Mahkamah."
Habib optimistis setelah mendengarkan keterangan dari para saksi ahli, majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara dengan cermat. Karena, kata Habib, saksi ahli yang dihadirkan cukup kompeten dalam memahami persoalan pemilihan umum.
Pada persidangan ini, kubu Prabowo-Hatta akan berhadapan dengan dua saksi ahli dari pihak Joko Widodo-Jusuf Kalla, serta tiga saksi ahli dari Komisi Pemilihan Umum. Berdasarkan data Mahkamah Konstitusi, kubu Jokowi-JK selaku pihak terkait akan mendatangkan dua saksi ahli, yaitu pakar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra dan mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka.
Sedangkan Komisi Pemilihan Umum akan mendatangkan tiga orang saksi ahli, yaitu guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Radjagukguk, mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum Ramlan Surbakti, dan mantan hakim Konstitusi Harjono.
REZA ADITYA