Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Riau Darurat Kekerasan Seksual Anak

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Para tersangka dan barang bukti berupa tengkorak kepala dan tulang belulang korban sodomi dan mutilasi di Mapolres Siak, Kabupaten Siak, Riau, 8 Agustus 2014. Ditemukan 6 jasad korban anak dibawah umur yang telah menjadi tulang belulang. ANTARA/Rony Muharrman
Para tersangka dan barang bukti berupa tengkorak kepala dan tulang belulang korban sodomi dan mutilasi di Mapolres Siak, Kabupaten Siak, Riau, 8 Agustus 2014. Ditemukan 6 jasad korban anak dibawah umur yang telah menjadi tulang belulang. ANTARA/Rony Muharrman
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyebut Provinsi Riau berada dalam status darurat kekerasan seksual terhadap anak. Provinsi Riau, menurut dia, berada pada peringkat ketujuh di Indonesia yang masuk kategori berbahaya tindakan kriminal terhadap anak, menyusul terungkapnya kasus pembunuhan disertai mutilasi dan kekerasan seksual di tiga kabupaten di Riau.

"Kasus mutilasi anak di Riau sudah menggegerkan dunia," kata Arist di Pekanbaru, Jumat, 15 Agustus 2014. Menurut Arist, tingginya kasus kekerasan terhadap anak di Riau menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan penegak hukum. "Pemerintah dan polisi harus memberikan perhatian serius sebab anak-anak di Riau saat ini berada dalam ancaman kekerasan," katanya.

Berdasarkan investigasi Komnas Perlindungan Anak di Siak, kata Arist, tersangka Delvi merupakan otak pelaku pembunuhan dan mutilasi bocah. Kemudian Delvi memaksa istrinya, Dita Desmala Sari, 20 tahun, dan dua temannya, Supiyan, 26 tahun, dan DP, 17 tahun, membantu dalam menjalankan aksinya.

Ketiganya terlibat dalam ancaman Delvi. Menurut Arist, motivasi Delvi melakukan pembunuhan itu adalah untuk mendapatkan kelamin korbannya yang akan dijadikan tumbal untuk menjadi dukun. Sebelum dibunuh, terjadi kekerasan seksual terhadap korbannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arist menuturkan Komnas Anak bersama Kepolisian sepakat mengganjar para pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Namun, dalam hal ini, kata Arist, satu pelaku, yakni DP, 17 tahun, perlu dipisahkan dari tiga pelaku lainnya karena masih di bawah umur. Terlebih DP tidak terlibat langsung melakukan pembunuhan.

RIYAN NOFITRA


Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Ketua Gerindra Laporkan Metro TV, Detik, dan Tempo
Jokowi: Wajar Ada Beda Pendapat Soal Hendropriyono
Rumah Novela Dirusak karena Apa?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.


Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

23 Juli 2022

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

Jokowi meminta agar para pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang keras agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.