TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum Bupati Bogor Rahmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan awalnya kliennya menerbitkan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 1668 hektare kepada PT Bukit Jonggol Asri, perusahaan properti milik Cahyadi Kumala, untuk pembangunan perumahan elite.
Namun, Kementerian Kehutanan meminta Rahmat Yasin untuk menerbitkan izin penggunaan lahan sesuai luas lahan yang diminta PT BJA. "Kemenhut meminta kepada Bupati Bogor atas permohonan pemohon BJA (untuk) menerbitkan rekomendasi lahan (seluas) 2754 hektare," kata Sugeng melalui pesan singkat, Jumat, 15 Agustus 2014. (Baca: Sidang Suap Bupati Bogor Diisi Pemeriksaan Saksi)
Padahal, kata dia, Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat itu telah menerbitkan rekomendasi untuk lahan seluas 1668 hektare berdasarkan hasil pemeriksan teknis tim terpadu. Tim itu menyatakan bahwa lahan yang bisa direkomendasi dan bebas digunakan adalah seluas 1668 hektar tersebut.
Soal pemberian duit melalui F.X. Yohan Yap, perantara dari BJA, Sugeng mengatakan Rahmat tidak mengetahui tujuannya. "Buat apa tidak jelas, akan tetapi diberikan pada RY sebagai bupati yang saat itu dalam posisinya memberikan layanan pada masyarakat dalam hal perizinan," kata dia. (Baca: KPK Periksa Kadin Tata Ruang Bogor)
Sugeng menegaskan pihak pemberi tidak pernah menjelaskan maksud pemberian uang itu lantaran tidak bertemu langsung. Pemberian uang suap yang mencapai Rp 5 miliar itu melalui sekretaris pribadi Rahmat, Teny.
Karena itu, setelah menerima surat dari Kemenhut, Rahmat langsung merekomendasikan lahan seluas 2754 hektar dengan syarat BJA membuat pernyataan bersedia melepaskan selisih kelebihan lahan bila ada pihak lain yang berhak atas lahan itu akan menggunakannya.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler:
Mengapa Pendukung Prabowo Berani Mengancam?
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan
Rute Pendukung ISIS dari Indonesia Menuju Suriah
Sultan Yogya: ISIS Itu Kegagalan Memahami Islam
Chelsea Dapatkan Bek Roma, MU Gigit Jari Lagi