TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum Cahyadi Kumala, pemilik perusahaan properti PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Dodi Abdulkadir, membantah pernyataan penasihat hukum Bupati Bogor Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso.
Menurut Dodi, Cahyadi tidak pernah memerintahkan orang untuk menyuap Rachmat. "Tidak ada. Yohan juga bilang tidak ada," katanya kepada Tempo, Jumat, 15 Agustus 2014.(Baca: Sidang Suap Bupati Bogor Diisi Pemeriksaan Saksi)
Bersama Rachmat Yasin dan seorang lainnya, F.X. Yohan Yap tertangkap tangan pada Mei lalu. Dia diduga mewakili PT BJA untuk memberikan uang suap atas terbitnya rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 1.668 hektare di Bogor.
Menurut Sugeng, uang diberikan kepada Rachmat sebagai bupati selaku pemilik kewenangan perizinan.
Saat bersaksi dalam sidang terdakwa Yohan Yap di Pengadilan Tipikor Bandung kemarin, Rachmat mengaku menerima duit dari Yohan. Menurut Rachmat, sebagai manusia, dia punya batasan. (Baca: Rachmat Yasin Masih Menjabat Ketua PPP Jawa Barat )
Akhir Juni lalu, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan juga memberi kesaksian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah diperiksa sekitar 5 jam, politikus Partai Amanat Nasional itu menegaskan tidak pernah menerbitkan izin pengalihan fungsi hutan seluas 2.754 hektare. Tidak hanya Zulkifli, mantan Menteri Kehutanan era Megawati, Muhammad Prakosa, juga telah diperiksa KPK pada pertengahan Juni.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yohan Yap, Rachmat Yasin, dan M. Zairin pada Rabu malam, 7 Mei 2014. Yohan diduga menjadi perantara suap dari PT Bukit Jonggol Asri. Saat penangkapan itu, KPK menyita dugaan duit suap untuk Rachmat sebesar Rp 1,5 miliar. Bahkan, diduga, Rachmat sebelumnya juga telah menerima Rp 3 miliar untuk urusan yang sama.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler:
Mengapa Pendukung Prabowo Berani Mengancam?
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan
Rute Pendukung ISIS dari Indonesia Menuju Suriah
Sultan Yogya: ISIS Itu Kegagalan Memahami Islam
Chelsea Dapatkan Bek Roma, MU Gigit Jari Lagi