TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan lembaganya siap menghadapi somasi yang dilayangkan pihak bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Tentu KPK sudah siap menghadapi gugatan atau somasi seperti itu," kata Johan melalui pesan pendek, Sabtu, 16 Agustus 2014.
Menurut dia, langkah hukum yang ditempuh Akil sudah benar. "Setiap warga negara yang merasa ada perlakuan yang tak sesuai dengan aturan, silakan menempuh jalur hukum," katanya. (Baca juga: KPK Siap Kembalikan Aset Akil Mochtar)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku sudah tahu soal somasi Akil tersebut. "Sepertinya jaksa KPK sudah merespons, tapi sebaiknya saya cek dulu," katanys.
Lewat advokat Tamsil Sjoekoer, Akil Mochtar mengajukan somasi kepada KPK via Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK dinilai melanggar hukum lantaran tak melaksanakan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ihwal pemblokiran rekening Akil. "Kami keberatan atas KPK yang tak melaksanakan penetapan pengadilan," kata Tamsil saat dihubungi, Sabtu, 16 Agustus 2014. (Baca: Gaji Tak Bisa Diambil, Akil Mochtar Somasi KPK)
Tamsil mengatakan penetapan pengadilan itu memerintahkan KPK membuka rekening Akil di BRI. Dengan begitu, Akil bisa mengambil gajinya selama mengabdi di Mahkamah Konstitusi. Gaji itu berbentuk deposito. "Jumlahnya Rp 3 miliar," katanya. (Baca:KPK Gali 5 Dosa Akil Mochtar)
Hingga sekarang, belum ada jadwal resmi kapan pemeriksaan gugatan tersebut akan dilakukan PN Jakarta Pusat. Tamsil berharap gugatan segera diproses.
Sebelumnya, berdasarkan kesaksian Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Akil Mochtar diketahui mendapat gaji Rp 12,43 miliar selama lima tahun bertugas di MK. Gaji itu dibayar melalui transfer ke rekening BRI. Menurut Janedjri, gaji bernilai belasan miliar rupiah itu dihitung sejak Akil resmi menjadi hakim konstitusi pada 2008. Setiap bulan Akil mengantongi gaji Rp 13,9 juta dan tunjangan kehormatan jabatan Rp 9,7 juta. Akil juga memperoleh tunjangan tugas konstitusional per hari sebesar Rp 200 ribu. Jumlah tunjangan ini sekitar Rp 2 miliar jika ditotal. (Baca:Menjabat di MK, Total Gaji Akil Rp 12,4 Miliar)
MUHAMAD RIZKI
Berita Lainnya:
Tim Prabowo Gugat KPU Lagi, Kali Ini ke PN Jakpus
Kurikulum 2013, Jokowi Tolak Sekolah di Hari Sabtu
2015, Gaji PNS, Polisi, dan TNI Naik 6 Persen
17 Agustus, Jalan Sekitar Istana Dialihkan