Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kurikulum 2013, DKI Diminta Bangun Gedung Sekolah  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Seorang anak bermain di sekitar gedung Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 yang terbengkalai proses rehabilitasi gedungnya di Kawasan Gambir, Jakarta Pusat, (21/04). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Seorang anak bermain di sekitar gedung Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 yang terbengkalai proses rehabilitasi gedungnya di Kawasan Gambir, Jakarta Pusat, (21/04). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kurikulum 2013 mulai diterapkan secara menyeluruh terhadap sekolah-sekolah di Indonesia, termasuk Jakarta. Dalam penerapan tersebut, Pemprov DKI disebut harus menambah fasilitas gedung agar tak ada lagi sekolah yang menerapkan sistem belajar pagi dan petang. (Baca: Guru: Kurikulum 2013 Kacau)

Sekretaris Jenderal Forum Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti mengatakan penerapan Kurikulum 2013 mengharuskan adanya penambahan jam pelajaran. Hal tersebut membuat siswa harus mengikuti pelajaran lebih lama dan pulang lebih sore. "Buat yang ada kelas pagi dan petang, siswa bisa baru pulang Magrib," ujarnya kepada Tempo, Jumat, 15 Agustus 2014. (Baca: Kurikulum 2013, Siswa Ogah Sekolah Hari Sabtu)

Karena itu, menurut Retno, Pemprov DKI perlu segera membangun gedung sekolah baru untuk menambah kapasitas siswa sehingga sistem pagi-petang bisa dihapuskan. "Ini kan ada pagi-petang karena gantian pakai gedung. Kalau gedung cukup, semua bisa masuk pagi," ujarnya. (Baca: Untung-Rugi Jam Belajar Kurikulum 2013 Versi FSGI)

Dalam Kurikulum 2013, jam pelajaran dalam satuan pendidikan ditambah, sedangkan mata pelajaran dikurangi. Untuk tingkat SD ditambah 6 jam pelajaran per minggu (1 jam pelajaran selama 35 menit). Untuk SMP ditambah menjadi 4 jam (1 jam pelajaran selama 40 menit) dan untuk SMA ditambah 2 jam (1 jam pelajaran selama 45 menit). Maka, rata-rata dalam sehari jam pelajaran siswa bertambah sekitar 30 menit.

Retno menuturkan sekolah yang paling terbebani adalah sekolah-sekolah yang memiliki dua shift kegiatan KBM. Sekolah harus bisa membagi jam pelajaran sedemikian rupa agar siswa tidak pulang kemalaman. Di Jakarta sendiri, kata Retno, masih ada sekitar 800-an sekolah yang masih menggunakan sistem pagi-petang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, dia pun mengakui bahwa hal ini membutuhkan waktu. "Setidaknya butuh waktu tiga tahun untuk bisa menyiapkan gedung-gedung baru," ujarnya. Karena itu, untuk jangka pendeknya, Retno menyarankan agar Pemprov DKI bisa mengoptimalkan pengoperasian dari bus sekolah. "Selama ini beroperasi, tapi tidak maksimal," ujarnya. Pengoptimalan operasi bus sekolah ini bisa membantu para siswa yang pulang lebih sore dengan lebih aman.

Sebelumnya, Pemprov DKI sempat mewacanakan waktu sekolah siswa di Jakarta menjadi enam hari karena penerapan Kurikulum 2013 yang mengharuskan penambahan jam belajar. Namun, akhirnya Dinas Pendidikan DKI memutuskan untuk tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar tetap lima hari dengan pertimbangan memberikan waktu bagi siswa untuk berkumpul bersama keluarga di akhir pekan.

NINIS CHAIRUNNISA


Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Ketua Gerindra Laporkan Metro TV, Detik, dan Tempo
Jokowi: Wajar Ada Beda Pendapat Soal Hendropriyono
Rumah Novela Dirusak karena Apa?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jawab Permendikbud yang Baru, Kepala Pusdiklat Kwarnas: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat

16 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api di Gedung Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta, 15 Juni 2016. Sebanyak 11 unit pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Jawab Permendikbud yang Baru, Kepala Pusdiklat Kwarnas: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat

Penilaian ini berbeda dari pernyataan sikap Sekretaris Jenderal Kwarnas Gerakan Pramuka periode 2018-2023, Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo.


Ketua Kwarda Ini Setuju Pramuka Tidak Wajib di Sekolah, Kenapa?

17 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. Getty Images
Ketua Kwarda Ini Setuju Pramuka Tidak Wajib di Sekolah, Kenapa?

Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan pun dianggapnya rancu dengan Pendidikan Karakter Profil Pelajar Pancasila.


Peraturan Baru Menteri Nadiem Soal Pramuka, Kemendikbudristek Tegaskan Ini

17 hari lalu

Mendikbud Nadiem Makarim dalam rapat kerja Gerakan Pramuka di Cibubur, Kamis, 31 Maret 2022. Istimewa
Peraturan Baru Menteri Nadiem Soal Pramuka, Kemendikbudristek Tegaskan Ini

Penjelasan menyusul hangatnya perbincangan mengenai Pramuka beberapa hari belakangan menyusul terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.


Apa Arti P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan, Prinsip, dan Manfaatnya

22 Agustus 2023

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Apa Arti P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan, Prinsip, dan Manfaatnya

Apa itu P5 dalam Kurikulum Merdeka?


Membedah Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat SMA Sederajat

6 Agustus 2023

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Membedah Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat SMA Sederajat

Kurikulum Merdeka dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoligi pada tahun 2022 sebagai pengganti kurikulum 2013.


Menengok Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah dan Kendalanya

20 Juli 2023

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Menengok Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah dan Kendalanya

Implementasi Kurikulum Merdeka di madrasah memiliki sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya adalah tidak semua guru mau move on.


Rincian Kurikulum Merdeka dan Tujuan Penerapannya

13 Juli 2023

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Rincian Kurikulum Merdeka dan Tujuan Penerapannya

Kurikulum Merdeka merupakan konsep pembelajaran bertujuan mendalami dan mengembangkan minat serta bakat masing-masing siswa.


Menilik Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013

12 Juli 2023

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
Menilik Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013

Terdapat beberapa perbedaan dari Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013


Jeroan RUU Sisdiknas: Perbedaan Sisdiknas dan Kurikulum di RUU Sisdiknas

30 Agustus 2022

Konferensi pers PB PGRI terkait hilangnya ayat TPG dalam RUU Sisdiknas secara daring, di Jakarta, Ahad 28 Agustus 2022. ANTARA/Indriani
Jeroan RUU Sisdiknas: Perbedaan Sisdiknas dan Kurikulum di RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas yang diajukan oleh Kemendikbudristek memuat beberapa perbedaan tentang Kurikulum dan Sisdiknas. Simak penjelasannya


PTM 100 Persen, Guru Diimbau Lakukan Asesmen Diagnostik Siswa

17 Juli 2022

Mendikbud Nadiem Makarim ketika bermalam di rumah salah satu guru di Kalimantan Utara. Dok. Kemdikbud
PTM 100 Persen, Guru Diimbau Lakukan Asesmen Diagnostik Siswa

Hal itu perlu dilakukan guru karena selama masa pandemi peserta didik belajar berbeda-beda sehingga level kemampuannya beragam.