TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa komunitas keuangan MMM atau Mavrodi Mondial Moneybox bukan lembaga jasa keuangan. Sebab, MMM adalah komunitas social financial networking, di mana para anggota berinvestasi dengan cara saling memberi bantuan finansial. (baca: Arisan MMM Hanya Bermodal Kepercayaan)
“Karena itu, OJK tidak mengatur dan tidak mengawasi keberadaan program MMM Indonesia,” ujar Direktur Pelayanan Konsumen OJK, Sondang M. Samosir, selepas rapat bulanan dewan komisioner OJK di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2014.
Menurut Sondang, sampai 12 Agustus 2014, tercatat ada 117 pertanyaan dan 28 laporan terkait dengan MMM melalui layanan konsumen OJK (500-655). “Umumnya berupa pertanyaan tentang aspek legalitas dan kekhawatiran masyarakat tentang MMM.” (baca: Anggota Arisan MMM Capai 2 Juta)
Adapun Deputi Komisioner Manajemen Strategis OJK, Lucky F.A. Hadibrata, meminta masyarakat berhati-hati dalam berinvestasi. Sebelum berinvestasi, masyarakat harus benar-benar memahami manfaat, risiko, dan mekanismenya. “Bunga 30 persen per bulan itu tidak wajar dibanding bank yang hanya memberi bunga ke nasabah sekitar 7-9 persen,” kata Lucky. (baca: Profit 30 Persen, Begini Perhitungan MMM)
Komunitas keuangan MMM berasal dari Rusia dan masuk ke Indonesia sejak November 2012. Hingga saat ini, belum ada pengaduan dari masyarakat yang tertipu. Menurut Sondang, apabila terjadi penipuan yang berkaitan dengan suatu tawaran investasi, OJK melalui Satgas Waspada Investasi akan menginvestigasi dan menganalisis laporan dugaan tindakan melawan hukum dalam hal pengelolaan investasi.
Dalam MMM, anggota dapat menempatkan uangnya selama sebulan dengan mentransfer minimal Rp 100 ribu, maksimal Rp 10 juta, dan akan mendapat bunga 30 persen per bulan dari nilai uang yang ditransfer. (baca: Begini Cara Kerja Arisan MMM)
JEIHAN KAHFI | PRASETYO DHARMA
Terpopuler:
Jokowi Mungkin Bikin 27 Kementerian
Jadi Ahli untuk Prabowo, Jokowi Telepon Yusril
Massa Prabowo Samakan KPU dengan PKI
2015, Gaji PNS, Polisi, dan TNI Naik 6 Persen
Marzuki Alie Pingsan di Sidang Pidato SBY