Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dapat Remisi 17 Agustus, 8 Napi Cipinang Pulang  

image-gnews
Mantan narapidana penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang antre mendapatkan surat bebas di Rutan Cipinang, Jakarta, Rabu (31/8).(ANTARA/Sigid Kurniawan)
Mantan narapidana penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang antre mendapatkan surat bebas di Rutan Cipinang, Jakarta, Rabu (31/8).(ANTARA/Sigid Kurniawan)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan hari kemerdekaan saban 17 Agustus diikuti dengan pemberian remisi bagi para narapidana. Di Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, delapan orang dipulangkan hari ini karena menerima remisi.

"Mereka menerima remisi karena telah memenuhi syarat, seperti berperilaku baik dan sebagainya," ujar Kepala LP Cipinang Sutrisman saat ditemui Tempo, Ahad, 17 Agustus 2014. (Baca: 6.802 Narapida di Jawa Timur dapat Remisi)

Sutrisman meuturkan delapan orang itu merupakan sebagian dari mereka yang menerima remisi. Ada 22 orang, tapi 14 di antaranya masih harus menjalani hukuman subsider terlebih dahulu.

Menurut Sutrisman, lembaganya mengusulkan 1.984 narapidana untuk menerima remisi 17 Agustus 2014 ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun rinciannya adalah 1.116 warga binaan tindak pidana umum, 809 warga binaan tindak pidana khusus Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, 37 warga binaan tindak pidana khusus Pasal 34A Ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012, dan sisanya yang telah habis masa tahanan karena mendapat remisi umum.

Namun tak semua usulan tersebut diterima oleh Kementerian. Dari 1.984 orang yang diusulkan menerima remisi, hanya 1.180 orang yang diperbolehkan menerima remisi berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ditanyai, apakah narapidana yang pulang hari ini salah satunya adalah terpidana kasus korupsi, Sutrisman menjawab tidak. “Mereka yang bebas hari ini dari kasus kriminal umum dan narkotik,” katanya.

Upacara 17 Agustus 2014 yang diikuti dengan pemberian remisi itu berlangsung pada pukul 07.00-09.00 WIB. Upacara dipimpin langsung oleh Sutrisman dan dilaksanakan di lapangan sepak bola LP Cipinang, yang terletak tepat di tengah kompleks LP Cipinang. Selepas upacara, acara dilanjutkan dengan sejumlah perlombaan. (Baca juga: 69 Tahun Merdeka, Jokowi: Indonesia Belum Mandiri)

ISTMAN M.P.



Berita Terkini 
Jembatan Picu Longsor Cilebut, PU Belum Tahu
Komunitas Ciliwung Gelar Upacara Kemerdekaan
Hatta Rajasa Ikut Upacara di Istana
Elpiji 12 Kilogram Batal Naik Harga

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

1.642 Narapidana Hindu dapat Remisi Khusus Nyepi, Terbanyak dari Kanwil Kemenkumham Bali

17 hari lalu

Sejumlah penari meramaikan pawai ogoh-ogoh dan pawai budaya Jawa Barat di Cimahi, 10 Maret 2024. Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Cimahi menggelar pawai budaya dan pawai ogoh-ogoh sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Nyepi tahun caka 1946 atau 11 Maret 2024. TEMPO/Prima Mulia
1.642 Narapidana Hindu dapat Remisi Khusus Nyepi, Terbanyak dari Kanwil Kemenkumham Bali

Kanwil Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi Tahun 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang.


Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

53 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.


Pengadilan India Batalkan Remisi Hukuman Para Pelaku Pemerkosaan Wanita Muslim

8 Januari 2024

Jurnalis televisi terlihat di luar gedung Mahkamah Agung di New Delhi, India, 22 Januari 2020. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pengadilan India Batalkan Remisi Hukuman Para Pelaku Pemerkosaan Wanita Muslim

Pengadilan India membatalkan remisi hukuman 11 pria Hindu yang telah dipenjara seumur hidup karena memperkosa wanita Muslim yang sedang hamil.


Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

5 Januari 2024

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat sidang yang berlangsung secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Dalam sidang tersebut, Juliari mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp500 juta ke Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti untuk operasioal DPC PDIP Kendal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.


Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

5 Januari 2024

Raut terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara setelah mengikuti sidang tuntutan dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021. Jaksa menyatakan bahwa Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos Covid-19. TEMPO/Imam Sukamto
Napi Korupsi Juliari Batubara dkk Dapat Remisi, Begini Kata Novel Baswedan dan ICW: Kemenangan Para Koruptor

Napi korupsi kian sering mendapatkan remisi sejak PP Nomor 99/2012 dibatalkan MA, terakhir Juliari Batubara dkk. Begini kata Novel Baswedan dan ICW.


Napi Korupsi Soetikno Soedarjo Dapat Remisi 1 Bulan, Begini Kasus Suap Garuda Indonesia

4 Januari 2024

Ekspresi tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Soetikno Soedarjo usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019. Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) itu diperiksa sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang memberikan suap kepada tersangka mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk membeli mesin Rolls Royce. TEMPO/Muhammad Hidayat
Napi Korupsi Soetikno Soedarjo Dapat Remisi 1 Bulan, Begini Kasus Suap Garuda Indonesia

Terdakwa kasus penyuapan eks Dirut Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo mendapat remisi 1 bulan bersama eks Mensos Juliari Batubara. Ingat kasusnya?


Koruptor Bansos Covid-19 Juliari Batubara Dapat Remisi 1 Bulan, Ini Kasus Korupsinya

3 Januari 2024

Juliari Batubara dilantik oleh Jokowi sebagai Menteri Sosial pada 23 Oktober 2019. Pada 6 Desember 2020, Juliari menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. TEMPO/Hilman Fathurrahman W; ANTARA
Koruptor Bansos Covid-19 Juliari Batubara Dapat Remisi 1 Bulan, Ini Kasus Korupsinya

Koruptor bansos Covid-19 sekaligus eks Mensos Juliari Batubara mendapat remisi Natal selama satu bulan, berikut kilas balik kasus korupsinya.


Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Cibinong, Tidak Dapat Remisi Karena Dihukum Seumur Hidup

25 Desember 2023

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Cibinong, Tidak Dapat Remisi Karena Dihukum Seumur Hidup

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mendekam di Lapas Tangerang mendapat remisi khusus Natal 1 bulan.


6 Napi Korupsi Dapat Remisi Natal, Termasuk Mantan Mensos Juliari Batubara

25 Desember 2023

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ditangkap KPK pada 6 Desember 2020. Ia terjerat kasus korupsi program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk Jabodetabek 2020. KPK menyita uang sekitar Rp14,5 miliar dalam OTT Kemensos.  Uang tersebut adalah hadiah bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020. ANTARA
6 Napi Korupsi Dapat Remisi Natal, Termasuk Mantan Mensos Juliari Batubara

Mantan Mensos Juliari Batubara hari ini menerima remisi khusus Natal. Hukumannya dikurangi 1 bulan penjara.


Rayakan Natal Pertama di Penjara, Putri Candrawathi Dapat Remisi Khusus 1 Bulan

25 Desember 2023

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Rayakan Natal Pertama di Penjara, Putri Candrawathi Dapat Remisi Khusus 1 Bulan

Putri Candrawathi mendapat remisi khusus Natal selama satu bulan. Ia juga mendapat remisi susulan 1 bulan.