TEMPO.CO, Bondowoso - Pelajar Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA) Bondowoso, Kecamatan Tegal Ampel, Bondowoso, Jawa Timur, Yansi Ismiandi Eka Marhiantoni, 16 tahun, tewas karena dianiaya ayah tirinya, Sumar Subagio, 44 tahun. Eka dianiaya ayah tirinya karena sering membolos sekolah.
"Saya menyesal. Saya tidak berniat membunuh dia," ujar Sumar kepada penyidik Kepolisian Resor Bondowoso, Ahad, 17 Agustus 2014. Warga Kelurahan Badean itu mengaku kesal sehingga memukuli Eka dengan batang bambu.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan kota itu marah ketika pulang dari bekerja, Jumat, 15 Agustus 2014, sekitar pukul 23.00 WIB, dia mendapati istrinya, Eni, menangis. Saat ditanya, Eni mengatakan menerima surat dari sekolah Eka yang menyatakan sang anak terancam dikeluarkan karena sering membolos.
Mendengar hal itu, Sumar naik pitam. Dia mengambil sandal dan memukulkannya ke kepala Eka. Dia juga mengaku menjambak rambut Eka dan menyeretnya hingga ke teras rumah. "Saya juga memukul dengan potongan bambu," katanya.
Keesokan harinya, pada Sabtu, 16 Agustus 2014, sekitar pukul 06.30, Eka berangkat ke sekolah. Namun, dalam perjalanan, Eka pingsan. Dia kemudian dirawat di Puskesmas Tegal Ampel.
Baca Juga:
Dari pemeriksaan medis, ditemukan lebam dan luka pada sekujur tubuh Eka. Meskipun sang anak masih tergolek lemah, Sumar membawanya pulang. Baru pada Ahad pagi, 17 Agustus 2014, Sumar membawa Eka ke Rumah Sakit dr Koesnadi Bondowoso. "Di situ dia meninggal," kata Sumar.
Sumar mengatakan tidak ingin masa depan anak tirinya itu suram. Menurut dia, Eka sudah dua tahun tidak lulus karena sering bolos sekolah. "Sekarang saya menyesal, sebab dia telah meninggal. Semua itu saya lakukan karena saya sayang dia, saya ingin dia sekolah,” kata Sumar yang kini meringkuk di sel tahanan Polres Bondowoso.
Kepala Polres Bondowoso AKBP Sabilul Alif mengatakan Sumar dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) subsider Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.
MAHBUB DJUNAIDY
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Istri Munir: Jokowi Melakukan Kesalahan Pertama
Hamdan Zoelva Tak Takut Pengerahan Massa Prabowo-Hatta
Mujahidin Indonesia: Isu ISIS 'Dimainkan' di Sini