TEMPO.CO, Malang - Sekitar 100 warga sekitar Sumber Mata Air Gemulo, Kota Batu, menginap di Markas Kepolisian Resor Batu, Senin, 18 Agustus 2014. Mereka melakukan aksi dukungan atas pemeriksaan sejumlah warga yang disangkakan melakukan perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan. Penyidik memeriksa warga atas laporan Komisaris Utama PT Panggon Sarkaya Sukses Mandiri, Willy Boenardi.
"Pengusaha telah mengkriminalisasi warga yang memperjuangkan mata air," kata perwakilan warga, Imam Yunanto. Mereka memberikan dukungan moral kepada sebelas warga yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Warga yang berasal dari Desa Bulukerto, Desa Bumiaji, Desa Sidomulyo, Desa Pandanrejo, Desa Tulungrejo, dan Desa Sumber Brantas ini juga siap diperiksa polisi. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab mereka karena aksi yang dilakukan pada 31 Januari lalu dilakukan bersama warga lainnya.
Yunianto menuding polisi tak memiliki data akurat dan sejumlah nama yang dipanggil fiktif. Polisi mengeluarkan surat panggilan kepada enam orang yang bukan warga sekitar Gemulo, antara lain Jani, Gendut, Gembos, Warkun, Legimin, dan Wariyo. Dalam aksinya, mereka juga menggalang pesan pendek kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Unggung Cahyono dan Kapolri Jenderal Sutarman. Pesan pendek berisi tuntutan agar masyarakat pejuang mata air dibebaskan.
Mereka berorasi dan membentangkan poster bertuliskan "Lindungi Mata Air Gemulo, Air untuk Generasi Mendatang", dan "Mata Air Gemulo dalam Ancaman". Warga yang sebagian perempuan dan anak-anak tetap bertahan hingga malam. Mereka memberikan dukungan kepada suami dan bapak masing-masing yang sedang menjalani pemeriksaan. (Baca: Warga Batu Gugat Balik Investor The Rayja Resort)
Kepala Kepolisian Resor Batu Ajun Komisaris Besar Windiyanto Pratomo menyangkal pemeriksaan itu sebagai bentuk kriminalisasi. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Namun polisi mengalami kendala, sehingga penanganan kasus berjalan lambat. "Penanganan perkara mempertimbangkan situasi kemanan wilayah," tuturnya.
Penyidik, ujar dia, tengah mendalami perusakan yang dilakukan dalam aksi unjuk rasa warga pada 31 Januari 2014. Apalagi, peserta unjuk rasa banyak, sehingga membutuhkan pemeriksaan secara maraton. Penyidik telah memeriksa 15 orang lebih yang berada di lokasi unjuk rasa.
"Kita meminta bantuan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Jika terpaksa, semua harus diperiksa," katanya. Namun ia meminta masyarakat kembali ke rumah masing-masing setelah menjalani pemeriksaan, sehingga tak perlu menginap atau bertahan di depan markas kepolisian setempat.
Perseteruan antara warga dan Willy Boenardi berlangsung sejak dua tahun lalu. Sejak pengembang akan mendirikan Hotel The Rayja di sekitar Sumber Mata Air Gemulo. Willy mengaku telah mengurus IMB sesuai dengan prosedur serta tak melanggar aturan.
Menurut dia, tak ada kerusakan lingkungan atas berdirinya hotel yang berjarak sekitar 200 meter dari Gemulo. "Banyak rumah dan vila di sekitar sumber, kenapa tak dilarang," katanya.
Perkara perdata kasus ini ditangani Pengadilan Negeri Malang. Ketua majelis hakim PN Malang, Bambang H. Mulyono, pada Senin, 21 Juli 2014, memutuskan menolak gugatan Willy. (Baca juga: Warga Batu Tuntut Izin Hotel The Rayja Dicabut)
EKO WIDIANTO
Terpopuler
Mundur dari Pertamina, Karen Pindah ke Harvard
Cara Kristiani Tangkal ISIS di Media Sosial
Amerika Diguncang Kerusuhan Berbau Rasis
Said Didu: Karen Mundur karena Tak Kuat Tekanan
Para Koruptor Pesta Remisi
Ahok Bahas 1.200 Rumah di Menteng
Pencitraan, Jokowi-JK Tak Berani Hapus Subsidi BBM