TEMPO.CO, Jakarta: Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ronny Franky Sompie mengatakan sudah mendapatkan mandat dari Wakil Kapolri untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Ihwal Kesehatan Reproduksi. “Sosialisasi pertama di lingkungan Polri,” kata Ronny saat dihubungi Tempo, Ahad, 17 Agustus 2014. (Baca: Aktivis Waspadai Penyalahgunaan PP Aborsi)
Menurut Ronny, sosialisasi sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kesalahpahaman. “Apalagi PP ini sangat sensitif,” ujarnya. Lingkungan Polri harus tahu seperti apa sebenarnya isi PP tersebut, khususnya mengenai peraturan legalisasi aborsi. (Baca: PP Aborsi, IDI: Jangan Sampai Jadi Ranjau)
Dalam PP tersebut, yaitu Pasal 31 ayat 2 menyebutkan tindakan aborsi akibat pemerkosaan hanya dapat dilakukan jika usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir. Selain kepada korban pemerkosaan, aborsi juga legal dilakukan apabila dalam keadaan darurat, yaitu jika kondisi ibu dan calon bayi terancam.
Ronny menuturkan aborsi dianggap legal karena pemerkosaan harus dikaji, terutama jika berada dalam kondisi darurat dan ada rekam medis jelas dari dokter ahli. “Berarti tidak ada tindak kriminal,” katanya. Namun, korban pemerkosaan yang hamil belum tentu langsung bisa diaborsi. Karena itu, ia menilai, PP ini harus dipahami secara detail agar tidak disalahgunakan masyarakat. (Baca: Menteri Amir Setuju Aborsi Bagi Korban Perkosaan)
Menurut Ronny, sosialisasi yang dibutuhkan berupa pemahaman detail pasal demi pasal bagi polisi di seluruh Indonesia. “Akan lebih bagus apabila langsung dari Kementerian Kesehatan,” kata Ronny. Sosialisasi PP tersebut, akan mempermudah Polri untuk mencari celah apakah dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
ODELIA SINAGA
Terpopuler
Tim Transisi: Gerak Jokowi Terkunci RAPBN 2015
Istri Munir: Jokowi Melakukan Kesalahan Pertama
OJK: MMM Belum Bisa Disebut Ilegal
Rekor Baru MU di Tangan Van Gaal