TEMPO.CO, Jakarta - Yulia alias Dona, 19 tahun, pelaku penculik dan pembunuh bayi JG, 14 bulan, dicokok aparat Kepolisian Resor Kota Pekanbaru pada Senin, 18 Agustus 2014, di tempat kerjanya. Ia sempat buron selama dua pekan setelah menculik JG pada 25 Juli 2014 lalu membunuhnya. Bagaimana ia tertangkap? (Baca: Dua Pekan Buron, PRT Pembunuh Bayi di Riau Dibekuk)
Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Komisaris Besar Robert Haryanto, Yulia yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga pasangan suami-istri Ayang dan Irene, orang tua JG, terekam kamera pengintai (CCTV) saat tengah menggendong bayi keluar rumah majikannya. “Tersangka juga terekam kamera CCTV milik toko obat,” ujar Robert kepada wartawan, Senin, 18 Agustus 2014.
Robert menuturkan Yulia baru bekerja empat hari di rumah Ayang dan Irene di Perumahan Dua Delapan RT 04 RW 01, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Menurut keterangan orang tua korban, mereka mempekerjakan tersangka melalui lembaga penyaluran resmi di Pekanbaru.
Saat menculik sang bayi pada Jumat siang, 25 Juli 2014, tersangka terlebih dulu mengunci pintu rumah dari luar. Saat itu kedua orang tua korban tidak berada di rumah. Nenek JG yang berada di dalam rumah tak mengetahui aksi itu.