Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Marzuki Alie Disebut Terima US$ 1 Juta dari Nazar

image-gnews
Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis, menyatakan ada aliran uang sebesar US$ 1 juta dari perusahaan milik M. Nazaruddin ke politikus Partai Demokrat, Marzuki Alie. Menurut dia, uang untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu terkait dengan proyek PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

“Uang sejumlah itu biasanya dibawa dengan kotak kardus mi instan, dibungkus dengan kertas bermotif batik,” ujarnya saat bersaksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 18 Agustus 2014. (Baca: Saksi: Nazar Tebar US$ 500 Ribu untuk Marzuki-Andi)

Pernyataan Yulianis ini sekaligus membantah isi dakwaan jaksa yang menyebut uang setara sekitar Rp 11,7 miliar itu masuk ke kantong Anas Urbaningrum, bekas Ketua Umum Demokrat yang kini diadili atas kasus korupsi proyek Hambalang.

"Uang itu bukan ditujukan untuk Anas Urbaningrum. Selain itu, bohong jika saya mencairkan uang sejumlah itu dalam waktu sepuluh menit seperti dalam dakwaan. Minimal butuh dua hari," tuturnya. 

Menurut Yulianis, uang tersebut ia cairkan di Bank Negara Indonesia, lantas ditukarkan dengan pecahan dolar Amerika Serikat di sebuah gerai penukaran mata uang asing. (Baca: Marzuki: Anas Seharusnya Jelaskan Soal Nazar)

Pernyataan Yulianis soal aliran uang US$ 1 juta ke Marzuki Alie juga dibenarkan oleh Nuril Anwar, bekas staf M. Nazaruddin. Menurut dia, uang tersebut diterima oleh Marzuki Alie. "Saya ingin sampaikan bahwa saat itu Pak Nazaruddin sedang dekat dengan DPR-1 atau Pak Marzuki Alie terkait dengan proyek Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI)," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nuril juga mengaku melihat bungkus bermotif batik seperti yang dimaksud oleh Yulianis. Bungkus itu, kata dia, ada di bagasi mobil Mercedez Benz SR 600 milik M.Nazaruddin. "Saya juga tanyakan ke Iwan, ajudan Pak Nazar, bahwa uang tersebut diberikan ke Marzuki Alie," ujarnya. (Baca: Dipanggil KPK, Marzuki Alie: Saya Bukan Koruptor)

Marzuki belum bisa dimintai tanggapan atas tuduhan ini. Mantan ketua tim sukses Marzuki saat maju sebagai calon Ketua Umum Demokrat di Kongres Bandung, Max Sopacua, mengatakan tak tahu ihwal adanya dana dari perusahaan Nazar ke Marzuki. "Selama saya dekat dengan Pak Marzuki Alie, saya tidak pernah dengar dan tidak pernah tahu soal itu, dan saya yakin tidak ada. Silakan diklarifikasi langsung ke Pak Marzuki," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu ketika dihubungi, Senin, 18 Agustus 2014.

RAYMUNDUS RIKANG R.W. | RIDHO JUN PRASETYO

Berita Terpopuler
Hamdan Zoelva Tak Takut Pengerahan Massa Prabowo-Hatta
Fadel: Ical-Agung Laksono Akhirnya Bersepakat
Menebak Isi Hati Megawati di 17 Agustus
Prabowo: Kecurangan Pilpres Catatan Buruk Sejarah
Sidarto Danusubroto: Sejumlah Partai Merapat ke Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie Ikut Sambut Wiranto di Hambalang, Begini Kata Politikus Gerindra

2 Mei 2023

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama pimpinan Partai Gerindra menyambut kedatangan mantan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto di kediamannya, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 1 Mei 2023. ANTARA/M Fikri Setiawan.
Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie Ikut Sambut Wiranto di Hambalang, Begini Kata Politikus Gerindra

Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie tampak bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyambut Wiranto di Hambalang.


Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Anas Urbaningrum disambut kerabat dan simpatisan saat berpidato di luar Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa, 11 April 2023. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat hari ini bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 9 tahun 3 bulan terkait proyek Hambalang. TEMPO/Prima mulia
Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Mobil Eks Ketua DPR Marzuki Alie Dibobol: Laptop yang Dicuri Sudah Kembali

10 April 2022

Marzuki Alie. TEMPO/Imam Sukamto
Mobil Eks Ketua DPR Marzuki Alie Dibobol: Laptop yang Dicuri Sudah Kembali

Mobil Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie dibobol maling di Rest Area 147 Km Tol Purbaleunyi, Bandung.


Partai Demokrat Ikut Mediasi, tapi Tetap Gugat Pengusung KLB Deli Serdang

21 Mei 2021

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama jajaran memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Partai Demokrat Ikut Mediasi, tapi Tetap Gugat Pengusung KLB Deli Serdang

Partai Demokrat menyatakan menghormati proses mediasi dengan kubu pengusung KLB Deli Serdang. Namun upaya gugatan ke pengadilan terus berjalan.


Ini Poin Gugatan AHY ke Para Aktor Penggerak KLB Demokrat

14 April 2021

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan pers terkait respons terhadap pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Kantor DPP partai Demokrat, Jakarta, Senin, 29 Maret 2021. AHY menyampaikan respon atas pernyataan Moeldoko dengan mengatakan ideologi Partai Demokrat adalah Pancasila dan juga menjunjung tinggi kebinekaan serta menolak ideologi radikal tumbuh berkembang di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Poin Gugatan AHY ke Para Aktor Penggerak KLB Demokrat

Salah satu poin gugatan AHY ke para aktor KLB Demokrat ialah larangan menggunakan segala atribut Partai Demokrat.