Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mundur dari Pertamina, Karen Pindah ke Harvard

image-gnews
Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Tempo/Tony Hartawan
Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengatakan Direktur Utama PT Pertamina Persero Galaila Karen Agustiawan akan mengundurkan diri per 1 Oktober 2014. Dalam surat pengunduran diri yang diterima Dahlan, Karen beralasan ingin berfokus mengurusi keluarga.

Selain itu, kata Dahlan, alasan lain adalah dia berencana menjadi tenaga pengajar di salah satu universitas luar negeri. "Katanya di Harvard, dan katanya pihak kampus terus menagih kapan dia bisa mengajar," kata Dahlan saat melakukan konferensi pers di kantor BUMN, Senin, 18 Agustus 2014. (Baca: JK Telepon Dirut Pertamina, Operator: Disadap)

Menurut Dahlan, Karen sebenarnya sudah mengajukan pengunduran diri sejak lama, tapi selalu ditolak. "Kalau yang sekarang benar-benar tak bisa saya cegah," ujarnya. 

Saat ditanya tentang apakah pengunduran diri Karen berkaitan dengan penolakan kenaikan harga elpiji 12 kilogram, Dahlan membantahnya. Menurut dia, alasan Karen benar-benar karena keinginan pribadi. "Di suratnya tak ada alasan seperti itu." (Baca juga: Harga Elpiji 12 Kg Naik, Chatib: Inflasi Tidak Besar)

Karen Agustiawan sudah menjabat Direktur Utama Pertamina selama hampir enam tahun. Sejak era Reformasi, kata Dahlan, jabatan itu merupakan yang terlama. Sebelumnya Pertamina dikenal sebagai salah satu perusahaan yang terkenal sering berganti direksi.

Padahal, menurut dia, untuk menumbuhkan budaya kerja dalam sebuah perusahaan dibutuhkan masa jabatan direksi yang lama. Untuk itu, saat Karen menjabat, Dahlan mengaku mempertahankannya untuk menjaga kestabilan dan kemajuan perusahaan.

Mengenai pengganti Karen, Dahlan mengaku memasrahkan kepada dewan komisaris. Mengingat masa pemerintahan yang segera berakhir, Kementerian BUMN tak akan menunjuk direktur utama, melainkan hanya pejabat sementara. "Untuk pjs, Kementerian juga tak akan merekomendasikan, biar komisaris yang menentukan," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam beberapa waktu terakhir, Karen juga harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Karen sempat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa suap Rudi Rubiandini, mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Migas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Baca: Ubah Kesaksian, BAP Karen Tak Otomatis Gugur

Dalam kesaksiannya Maret lalu, Karen mengaku tak pernah dimintai atau memberi setoran duit ke Komisi Energi dan Badan Anggaran DPR serta ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral selama dirinya menjabat Direktur Utama PT Pertamina sejak 2009.

Kesaksian itu bertolak belakang dengan keterangan Karen di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan dirinya sudah sering dimintai duit oleh sejumlah pihak, antara lain anggota Dewan Perwakilan Rakyat hingga pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Duit itu disebut untuk tunjangan hari raya (THR) DPR dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

FAIZ NASHRILLAH

Berita Terpopuler
Hamdan Zoelva Tak Takut Pengerahan Massa Prabowo-Hatta
Fadel: Ical-Agung Laksono Akhirnya Bersepakat
Menebak Isi Hati Megawati di 17 Agustus 
Prabowo: Kecurangan Pilpres Catatan Buruk Sejarah 
Sidarto Danusubroto: Sejumlah Partai Merapat ke Jokowi  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Karen Agustiawan Perkara Korupsi LNG, Jaksa Gali Keterangan Saksi Senior Vice President Gas PT Pertamina

3 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Karen Agustiawan Perkara Korupsi LNG, Jaksa Gali Keterangan Saksi Senior Vice President Gas PT Pertamina

Karen Agustiawan juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 dalam perkara korupsi LNG ini.


Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

4 hari lalu

Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

PT Pertamina (Persero) melangkah maju dengan strategi pertumbuhan ganda untuk mempertahankan kebutuhan energi nasional.


Deretan Timses atau Penyokong Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Hingga Promosi

8 hari lalu

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani (tengah), Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman (kedua kiri) bersama jajaran TKN memberikan keterangan pers membantah tudingan soal Prabowo hanya menjabat 2 tahun sebagai Presiden di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu, 11 Februari 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Deretan Timses atau Penyokong Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Hingga Promosi

Pengamat politik Adi Prayitno, menilai bagi-bagi jabatan komisaris BUMN ke para pendukung Prabowo-Gibran adalah balas budi politik dan alamiah.


Untung US$ 92 Juta, Karen Agustiawan Tantang Pertamina Batalkan Kontrak Pengadaan LNG

24 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, memberikan keterangan seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Untung US$ 92 Juta, Karen Agustiawan Tantang Pertamina Batalkan Kontrak Pengadaan LNG

Karen Agustiawan menantang Pertamina membatalkan kontrak atau perjanjian kerja sama pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG di Amerika.


Tak Terima Dakwaan Jaksa KPK, Karen Agustiawan: Dijadikan Tersangka atas Kontrak yang Tidak Berlaku

24 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Majelis hakim mengadili menyatakan nota keberatan (eksepsi) Karen Agustiawan dan tim kuasa hukum tidak dapat diterima. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terima Dakwaan Jaksa KPK, Karen Agustiawan: Dijadikan Tersangka atas Kontrak yang Tidak Berlaku

Karen Agustiawan merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK karena telah merugikannya.


Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

25 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

Hakim Tipikor menilai eksepsi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tidak berdasarkan hukum


Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

25 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Majelis Hakim Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan. Apa alasannya?


PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024

30 hari lalu

PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024

PT Pertamina (Persero) akan menjadi salah satu yang terdepan dalam menghadirkan 29 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) unggulan di pameran produk kerajinan Inacraft 2024.


Firli Bahuri Disebut Langgar UU KPK Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Karen Agustiawan

38 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Disebut Langgar UU KPK Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Karen Agustiawan

Dalam sidang eksepsi, tim kuasa hukum mempersoalkan tanda tangan Firli Bahuri pada surat perintah penahanan Karen Agustiawan.


Sidang Kasus Korupsi LNG, Karen Agustiawan Sempat Minta Jokowi Jadi Saksi di Penyidikan KPK

38 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Kasus Korupsi LNG, Karen Agustiawan Sempat Minta Jokowi Jadi Saksi di Penyidikan KPK

Dalam eksepsi, kuasa hukum sebut penyidik KPK hanya memanggil dan memeriksa satu saksi dari 15 nama yang diajukan Karen Agustiawan.