Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pertamina: Karen Tetap Bertugas hingga 1 Oktober

image-gnews
Direktur Utama PT Pertamina, Karen G Agustiawan melambaikan tangan saat menunggu pemeriksaan di ruang tunggu gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (7/11). Karen akan diperiksa sebagai saksi untuk Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini. ANTARA/Wahyu Putro A
Direktur Utama PT Pertamina, Karen G Agustiawan melambaikan tangan saat menunggu pemeriksaan di ruang tunggu gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (7/11). Karen akan diperiksa sebagai saksi untuk Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara PT Pertamina Persero, Ali Mundakir, memastikan pergantian Direktur Utama Pertamina tak akan mempengaruhi kinerja Pertamina. Dia mengklaim bahwa sistem yang dibangun oleh Karen Agustiawan selama menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina sudah berjalan dengan baik. (Baca: Said Didu: Karen Mundur karena Tak Kuat Tekanan)

"Direksi sudah meletakkan dasar roadmap untuk menuju world class national company," kata Ali seusai konferensi pers di kantornya, Senin, 18 Agustus 2014. Ali memastikan, hingga 1 Oktober 2014, Karen masih akan bertugas seperti biasa. (Baca: Chairul Tanjung Belum Terima Surat Mundur Karen)

Setelah 1 Oktober 2014, pemegang saham baru akan melakukan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk membahas pengunduran dirinya. Mengenai jadwal RUPSLB akan ditentukan oleh dewan komisaris dan pemegang saham. Saat ditanya keberadaan Karen saat ini, Ali mengatakan bahwa bosnya tersebut sedang melakukan perjalanan bisnis. (Baca: Mundur dari Pertamina, Karen Pindah ke Harvard)

Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengatakan Direktur Utama PT Pertamina Persero Galaila Karen Agustiawan akan mengundurkan diri per 1 Oktober 2014 mendatang. Dalam surat pengunduran diri yang diterima Dahlan, Karen beralasan pengunduran dirinya lantaran ingin berfokus mengurus keluarga.

Selain itu, kata Dahlan, alasan lain karena Karen berencana menjadi tenaga pengajar di salah satu universitas di luar negeri. "Katanya di Harvard, dan katanya pihak kampus terus menagih kapan dia bisa mengajar," kata Dahlan di kantornya, Senin pagi, 18 Agustus 2014.

Ali mengatakan bahwa Karen sebenarnya sudah menyerahkan surat pengunduran diri sejak 13 Agustus 2014, baik ke Kementerian BUMN maupun jajaran direksi. Karen menjabat sebagai direksi di Pertamina sejak 5 Maret 2008 sebagai direktur hulu. Karen kemudian ditunjuk menjadi direktur utama pada 5 Februari 2009. Masa jabatan Karen sebenarnya sudah habis per 5 Februari 2014 lalu. Namun Dahlan memperpanjangnya hingga 2018 walaupun Karen sempat menolak.

Selama menjabat sebagai direksi selama 6,5 tahun, Ali mengklaim bahwa Karen sudah mencatatkan banyak prestasi. Salah satunya, pada 2013 lalu, Pertamina masuk jajaran 500 perusahaan top dunia pada urutan 122.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ali membantah bahwa pengunduran diri bosnya itu terkait dengan pergantian presiden. Selain menjadi tenaga pengajar di luar negeri, menurut dia, Karen saat ini juga sedang mempertimbangkan tawaran dari salah satu perusahaan internasional. "Ini, kan, masalah timing saja, dan menurut beliau, ini saat yang tepat," katanya. Menurut dia, kapan pun Karen mundur, pasti ada spekulasi.

FAIZ NASHRILLAH


Berita Terpopuler
Jokowi: Subsidi RAPBN 2015 Terlalu Besar 
Cara Kristiani Tangkal ISIS di Media Sosial 
Mundur dari Pertamina, Karen Pindah ke Harvard
Amerika Diguncang Kerusuhan Berbau Rasis 
Mengapa Pidato Kemerdekaan Jokowi Peduli Veteran?

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Karen Agustiawan Perkara Korupsi LNG, Jaksa Gali Keterangan Saksi Senior Vice President Gas PT Pertamina

2 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Karen Agustiawan Perkara Korupsi LNG, Jaksa Gali Keterangan Saksi Senior Vice President Gas PT Pertamina

Karen Agustiawan juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 dalam perkara korupsi LNG ini.


Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

3 hari lalu

Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

PT Pertamina (Persero) melangkah maju dengan strategi pertumbuhan ganda untuk mempertahankan kebutuhan energi nasional.


Deretan Timses atau Penyokong Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Hingga Promosi

7 hari lalu

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani (tengah), Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman (kedua kiri) bersama jajaran TKN memberikan keterangan pers membantah tudingan soal Prabowo hanya menjabat 2 tahun sebagai Presiden di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu, 11 Februari 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Deretan Timses atau Penyokong Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Hingga Promosi

Pengamat politik Adi Prayitno, menilai bagi-bagi jabatan komisaris BUMN ke para pendukung Prabowo-Gibran adalah balas budi politik dan alamiah.


Untung US$ 92 Juta, Karen Agustiawan Tantang Pertamina Batalkan Kontrak Pengadaan LNG

23 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, memberikan keterangan seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Untung US$ 92 Juta, Karen Agustiawan Tantang Pertamina Batalkan Kontrak Pengadaan LNG

Karen Agustiawan menantang Pertamina membatalkan kontrak atau perjanjian kerja sama pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG di Amerika.


Tak Terima Dakwaan Jaksa KPK, Karen Agustiawan: Dijadikan Tersangka atas Kontrak yang Tidak Berlaku

23 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Majelis hakim mengadili menyatakan nota keberatan (eksepsi) Karen Agustiawan dan tim kuasa hukum tidak dapat diterima. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terima Dakwaan Jaksa KPK, Karen Agustiawan: Dijadikan Tersangka atas Kontrak yang Tidak Berlaku

Karen Agustiawan merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK karena telah merugikannya.


Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

23 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

Hakim Tipikor menilai eksepsi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tidak berdasarkan hukum


Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

24 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Majelis Hakim Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan. Apa alasannya?


PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024

29 hari lalu

PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024

PT Pertamina (Persero) akan menjadi salah satu yang terdepan dalam menghadirkan 29 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) unggulan di pameran produk kerajinan Inacraft 2024.


Firli Bahuri Disebut Langgar UU KPK Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Karen Agustiawan

37 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Disebut Langgar UU KPK Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Karen Agustiawan

Dalam sidang eksepsi, tim kuasa hukum mempersoalkan tanda tangan Firli Bahuri pada surat perintah penahanan Karen Agustiawan.


Sidang Kasus Korupsi LNG, Karen Agustiawan Sempat Minta Jokowi Jadi Saksi di Penyidikan KPK

37 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Kasus Korupsi LNG, Karen Agustiawan Sempat Minta Jokowi Jadi Saksi di Penyidikan KPK

Dalam eksepsi, kuasa hukum sebut penyidik KPK hanya memanggil dan memeriksa satu saksi dari 15 nama yang diajukan Karen Agustiawan.