Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Dana Hibah, Jaksa Periksa Sekretaris Atut  

image-gnews
Gubernur Banten non aktif, Atut Choisiyah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gubernur Banten non aktif, Atut Choisiyah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Serang - Kejaksaan Tinggi Banten memeriksa sekretaris pribadi Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Siti Halimah, Senin, 18 Agustus 2014. Siti diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun 2011 dan 2012. Sebelumnya Siti sempat mangkir dari panggilan Kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten M. Suhardi menyatakan pemeriksaan Siti merupakan kelanjutan proses pemeriksaan terhadap para tersangka korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Banten tahun 2011 dan 2012. "Memang, saat kita melakukan pemeriksaan kepada para tersangka, kebetulan Ibu Halimah itu dalam keadaan sakit. Jadi kita tidak bisa memaksakan," kata Suhardi, Senin, 18 Agustus 2014. (Baca: Atut Dituntut 10 Tahun Penjara)

Menurut dia, Kejaksaan Tinggi Banten terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara akibat penggunaan dana hibah Pemprov Banten tahun 2011 dan 2012. Saat ini, dari total kerugian negara yang ditaksir senilai Rp 7,65 miliar, baru senilai Rp 190 juta yang telah dikembalikan. “Sudah ada pengembalian kerugian negara, tapi masih minimal, sekitar Rp 190 juta,” katanya. (Baca: KPK Periksa Sekretaris Dinas Kesehatan Banten)

Suhardi belum bisa memastikan apakah Siti Halimah akan menyusul enam tersangka korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Banten lain yang sudah ditahan pekan lalu. "Kita akan melihat sejauh mana, apakah dia kooperatif. Kami ingin ada penyelamatan keuangan negara," katanya.

Penyidik Kejati Banten menaksir penggunaan dana hibah tahun 2011 telah merugikan keuangan negara Rp 4,150 miliar dan penggunaan dana hibah tahun 2012 merugikan Rp 3,5 miliar. Sebab itu, penyidik masih melakukan pelacakan aset para tersangka dana hibah. “Pihak yang baru mengembalikan itu dari penerima dana hibah, sedangkan tersangka lain belum. Kami tentu akan upayakan penyitaan,” kata Suhardi.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Banten menahan enam tersangka. Mereka adalah pejabat Banten, calo dana hibah, dan penerima dana hibah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keenam tersangka itu yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten Zaenal Muttaqin, yang saat ini menjabat Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Ekonomi dan Keuangan. Dudi Setiadi (orang dekat adik Gubernur Banten Atut, Chaeri Wardana), Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Bina Insan Cipta), Sutan Amali (Bendahara Yayasan Bina Insan Cipta), Wahyu Hidayat (Kepala Sub-Bagian Kepegawaian Bagian Umum Sekretariat Dewan Banten), dan Yudianto M.S.

Koordinator Penyidik Kasus Kejaksaan Tinggi Banten Alex Sumarna mengatakan penahanan dilakukan karena Kejaksaan telah memiliki cukup bukti yang kuat. "Penahanan ini kami lakukan karena sesuai dengan ketentuan Pasal 20-21 KUHAP, di mana tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," kata Alex.

WASI’UL ULUM

BERITA TERKINI
Data 4,5 Juta Pasien RS Amerika Diretas
Makin Pintar dengan Latihan Yoga
Jadi Dirut Pertamina, Karen: Tak Ada 'Me Time'
Puan Maharani Calon Kuat Ketua DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

20 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

31 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

42 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.


Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait dugaan korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant pada Kamis, 14 Desember 2023. (foto servio maranda)
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.


Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 27 Mei 2023. Gubernur Bali I Wayan Koster menilai harga tiket pesawat udara saat ini masih mahal sehingga menghambat pemulihan arus kedatangan wisatawan domestik ke Pulau Bali pascapandemi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.


Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Rihana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading, Serpong pada Selasa (4/7) pagi pukul 05.00 WIB. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).


Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Mantan Dirjen Minerba yang juga Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin usai menjalani pemeriksaan dengan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM Rabu 10 Mei 2023./Mirza Bagaskara/Tempo
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.