TEMPO.CO, Serang - Kejaksaan Tinggi Banten memeriksa sekretaris pribadi Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Siti Halimah, Senin, 18 Agustus 2014. Siti diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun 2011 dan 2012. Sebelumnya Siti sempat mangkir dari panggilan Kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten M. Suhardi menyatakan pemeriksaan Siti merupakan kelanjutan proses pemeriksaan terhadap para tersangka korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Banten tahun 2011 dan 2012. "Memang, saat kita melakukan pemeriksaan kepada para tersangka, kebetulan Ibu Halimah itu dalam keadaan sakit. Jadi kita tidak bisa memaksakan," kata Suhardi, Senin, 18 Agustus 2014. (Baca: Atut Dituntut 10 Tahun Penjara)
Menurut dia, Kejaksaan Tinggi Banten terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara akibat penggunaan dana hibah Pemprov Banten tahun 2011 dan 2012. Saat ini, dari total kerugian negara yang ditaksir senilai Rp 7,65 miliar, baru senilai Rp 190 juta yang telah dikembalikan. “Sudah ada pengembalian kerugian negara, tapi masih minimal, sekitar Rp 190 juta,” katanya. (Baca: KPK Periksa Sekretaris Dinas Kesehatan Banten)
Suhardi belum bisa memastikan apakah Siti Halimah akan menyusul enam tersangka korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Banten lain yang sudah ditahan pekan lalu. "Kita akan melihat sejauh mana, apakah dia kooperatif. Kami ingin ada penyelamatan keuangan negara," katanya.
Penyidik Kejati Banten menaksir penggunaan dana hibah tahun 2011 telah merugikan keuangan negara Rp 4,150 miliar dan penggunaan dana hibah tahun 2012 merugikan Rp 3,5 miliar. Sebab itu, penyidik masih melakukan pelacakan aset para tersangka dana hibah. “Pihak yang baru mengembalikan itu dari penerima dana hibah, sedangkan tersangka lain belum. Kami tentu akan upayakan penyitaan,” kata Suhardi.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Banten menahan enam tersangka. Mereka adalah pejabat Banten, calo dana hibah, dan penerima dana hibah.
Keenam tersangka itu yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten Zaenal Muttaqin, yang saat ini menjabat Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Ekonomi dan Keuangan. Dudi Setiadi (orang dekat adik Gubernur Banten Atut, Chaeri Wardana), Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Bina Insan Cipta), Sutan Amali (Bendahara Yayasan Bina Insan Cipta), Wahyu Hidayat (Kepala Sub-Bagian Kepegawaian Bagian Umum Sekretariat Dewan Banten), dan Yudianto M.S.
Koordinator Penyidik Kasus Kejaksaan Tinggi Banten Alex Sumarna mengatakan penahanan dilakukan karena Kejaksaan telah memiliki cukup bukti yang kuat. "Penahanan ini kami lakukan karena sesuai dengan ketentuan Pasal 20-21 KUHAP, di mana tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," kata Alex.
WASI’UL ULUM
BERITA TERKINI
Data 4,5 Juta Pasien RS Amerika Diretas
Makin Pintar dengan Latihan Yoga
Jadi Dirut Pertamina, Karen: Tak Ada 'Me Time'
Puan Maharani Calon Kuat Ketua DPR