TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum telah menyerahkan kesimpulan dan perbaikan alat bukti di Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, mengatakan timnya hanya menyerahkan kesimpulan lantaran alat bukti sebelumnya yang dikumpulkan sudah lengkap. (Baca: 8 Manuver Prabowo Gugat Hasil Pemilu Presiden)
Menurut dia, awalnya, bukti-bukti yang diberikan timnya tidak lengkap terkait dengan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). "Ternyata sudah ada, hanya belum terverifikasi sebelumnya," ujar Ali Nurdin saat menyerahkan kesimpulan ke kepaniteraan Mahkamah di Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, 19 Agustus 2014. (Baca: 21 Truk Fuso Angkut Bukti KPU ke MK)
Kesimpulan yang diserahkan Ali berisi pandangan KPU terhadap persidangan yang berlangsung di Mahkamah. "Terutama pemeriksaan saksi," tuturnya. Kesimpulan tersebut tertuang dalam 1.825 halaman. (Baca: Prabowo Gugat ke PTUN, Kubu Jokowi Siap Ladeni)
Salah satu isi kesimpulan itu adalah kubu Prabowo-Hatta hanya mengajukan saksi di 13 provinsi. "Artinya, 20 provinsi lainnya terbukti tidak ada masalah," kata Ali. Ada juga kesimpulan terkait dengan pandangan KPU atas keterangan 52 saksinya ihwal rekomendasi Panwaslu dan Bawaslu yang tidak dilaksanakan. "Saksi kami menjelaskan sudah melaksanakan semua rekomendasi, baik dari Bawaslu maupaun Panwaslu," ujarnya. Misalnya, saksi di Manado, Halmahera, dan Nias.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Terpopuler
Fahri Hamzah Disebut Terima US$ 25 Ribu dari Nazar
Jadi Bos Pertamina, Apa Prestasi Karen
Bagaimana ISIS Hancurkan Toleransi Beragama di Irak?
Bagaimana PRT Pembunuh Bayi di Riau Dibekuk?