TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Imam Al-Hafidt dan Assyifa Ramadhani, keduanya berusia 19 tahun, sejoli pembunuh mahasiswa Universitas Bunda Mulia, Ade Sara Angelina Suroto, 19 tahun, menghadiri persidangan perdana kasus ini, Selasa, 19 Agustus 2014. Mulanya hanya Hafidt yang dijadwalkan hadir. Namun, Assyifa yang turut membantu penyiksaan dan pembunuhan juga turut hadir. (Baca: Pembunuh Ade Sara, Hafitd, Jalani Sidang Perdana)
Keduanya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 13.45. Mereka dijadwalkan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Assyifa tampak memakai kerudung bermotif loreng hitam putih dan kemeja putih. Dia langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan perempuan di PN Jakarta Pusat dan tak berkomentar sedikit pun. (Baca: Begini Keluarga Pembunuh Ade Sara Minta Maaf)
Di dalam sel, Assyifa terus menutupi wajahnya dari sorotan kamera para wartawan dengan sebuah buku berjudul Doa & Wirid. Sebelumnya, selama proses pemeriksaan, Assyifa tidak pernah terlihat memakai kerudung. (Baca: Kasus Mirip Ade Sara Kini Menimpa Sugiati)
Usai Assyifa dimasukkan petugas ke dalam sel, Hafitd menyusul digiring dari mobil tahanan. Dia tampak berlindung di balik punggung seorang tahanan kasus lainnya. Sama seperti kekasihnya, Hafitd juga menutup mulut saat dicegat wartawan. Dia langsung masuk ke dalam toilet di dalam sel pria dan enggan keluar. (Baca: Mahasiswi BSI Bikin Film tentang Ade Sara)
Hafidt dan Assyifa terbukti melakukan penyiksaan yang berujung pada kematian Ade Sara, yang merupakan teman mereka semasa SMA di SMAN 36, Jakarta Timur. Mereka melakukan aksi keji itu karena motif cemburu. Ade Sara sendiri pernah berpacaran dengan Hafitd. Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 dan 353 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal, yakni eksekusi mati, karena dijerat pasal tentang pembunuhan berencana.
PRAGA UTAMA
Berita Terpopuler:
Fahri Hamzah Cuit Klarifikasi Duit Nazaruddin
Pilot-Pramugara Baku Hantam, Penumpang Dievakuasi
Prabowo Gugat ke PTUN, Kubu Jokowi Siap Ladeni
Chairul Tanjung Bakal Rangkap 6 Jabatan Menteri