TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, Alexander Lay, menyerahkan dokumen kesimpulan sidang gugatan pemilu presiden 2014 kepada Mahkamah Konstitusi. Timnya tidak mengumpulkan alat bukti tambahan karena sudah dinyatakan lengkap.
Isi dokumen kesimpulan itu menerangkan tanggapan Jokowi-JK atas gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. "Semisal soal legal standing tim Prabowo yang gugur karena walkout dari proses rekap," ujarnya saat menyerahkan kesimpulan ke kepaniteraan Mahkamah di Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, 19 Agustus 2014. (Baca: Tim Jokowi Tuding Saksi Tim Prabowo Ngarang)
Alex Lay meyakini gugatan kubu Prabowo bakal ditolak. "Tindak lanjutnya kami serahkan ke MK," tuturnya. "Yang penting, kita menghormati langkah hukum yang dilakukan siapa pun."
Kuasa hukum Jokowi-JK lainnya, Sirra Prayuna, juga menyoroti berbagai pelanggaran tim Prabowo-Hatta dalam beracara di Mahkamah. Tim Prabowo sering mengubahan substansi gugatan yang diajukan ke MK. "Tiba-tiba, mereka menambah provinsi yang terjadi kecurangan dan dalil baru," katanya. (Baca: Prabowo: Kecurangan Pilpres Catatan Buruk Sejarah)
Mahkamah selanjutnya akan memeriksa seluruh kesimpulan tersebut. Majelis sidang akan menyampaikan putusan atas gugatan Prabowo-Hatta pada Kamis, 21 Agustus mendatang.
Tim Komisi Pemilu Umum dan tim Prabowo-Hatta juga menyerahkan dokumen kesimpulan pada hari ini. Kedua tim meyakini jika Mahkamah bakal mengeluarkan putusan yang menguntungkan pihaknya.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Terpopuler
Fahri Hamzah Disebut Terima US$ 25 Ribu dari Nazar
Jadi Bos Pertamina, Apa Prestasi Karen
Bagaimana ISIS Hancurkan Toleransi Beragama di Irak?
Bagaimana PRT Pembunuh Bayi di Riau Dibekuk?