TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, mengatakan status rumah warisan Belanda di kawasan Menteng dapat ditelusuri. Di antaranya dengan cara menelisik sertifikat rumah, transaksi pembelian, hingga menelusuri kartu identitas penduduk yang menempatinya terakhir kali. (Baca: Ahok Bahas 1.200 Rumah di Menteng)
"Itu kan dulu milik pemerintah Belanda. Begitu merdeka, diambil-alih oleh Indonesia dengan beberapa cara, bisa sitaan, jual beli, atau warisan. Nah, ini pasti bisa ditemukan status aslinya, apakah ada aset DKI atau tidak," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 19 Agustus 2014.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah pemerintah DKI Jakarta yang membentuk tim peneliti rumah dan gedung warisan pemerintah Belanda. Tugas tim adalah mendata rumah-rumah tersebut agar bisa disertifikasi menjadi milik pemerintah. Menurut Yayat, langkah ini sudah tepat. Akan tetapi, penelusuran harus lebih mendalam hingga ke penghuni terakhir atau sebelumnya.
Yayat mengatakan pemerintah harus memberi sanksi bila ada penyalahgunaan fungsi rumah tersebut. Menurut Yayat, ada tiga status rumah warisan Belanda, yakni tipe A yang tidak bisa diubah, tipe B dapat direnovasi hanya sebagian, dan tipe C yang boleh diubah keseluruhan.
Dia mencontohkan jika ada pelanggaran fungsi peruntukan tersebut, seperti rumah dialihfungsikan sebagai kafe atau kantor, maka Pemda DKI dapat mencabut izinnya dan mengembalikan fungsi awalnya. Selain itu, ada pilihan lain, yakni pemilih diminta membeli sesuai harga pasar yang berlaku.
Apabila ada pemilik rumah yang menuntut ganti rugi, menurut Yayat, hal itu bukan alasan yang tepat. "Justru dia harus dituntut karena menempati bangunan milik negara. Jangan-jangan dulu transaksinya juga ilegal," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Mundur dari Pertamina, Karen Pindah ke Harvard
Tim Jokowi Tuding Saksi Tim Prabowo Ngarang
Mengapa ISIS Lebih Hebat dari Al-Qaeda?