Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat: Ada 3 Status Rumah Belanda di Menteng  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Rumah cantik menteng di Jl.Teuku Cik Ditiro No. 62, tahun 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Rumah cantik menteng di Jl.Teuku Cik Ditiro No. 62, tahun 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, mengatakan status rumah warisan Belanda di kawasan Menteng dapat ditelusuri. Di antaranya dengan cara menelisik sertifikat rumah, transaksi pembelian, hingga menelusuri kartu identitas penduduk yang menempatinya terakhir kali. (Baca: Ahok Bahas 1.200 Rumah di Menteng)

"Itu kan dulu milik pemerintah Belanda. Begitu merdeka, diambil-alih oleh Indonesia dengan beberapa cara, bisa sitaan, jual beli, atau warisan. Nah, ini pasti bisa ditemukan status aslinya, apakah ada aset DKI atau tidak," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 19 Agustus 2014.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah pemerintah DKI Jakarta yang membentuk tim peneliti rumah dan gedung warisan pemerintah Belanda. Tugas tim adalah mendata rumah-rumah tersebut agar bisa disertifikasi menjadi milik pemerintah. Menurut Yayat, langkah ini sudah tepat. Akan tetapi, penelusuran harus lebih mendalam hingga ke penghuni terakhir atau sebelumnya.

Yayat mengatakan pemerintah harus memberi sanksi bila ada penyalahgunaan fungsi rumah tersebut. Menurut Yayat, ada tiga status rumah warisan Belanda, yakni tipe A yang tidak bisa diubah, tipe B dapat direnovasi hanya sebagian, dan tipe C yang boleh diubah keseluruhan.

Dia mencontohkan jika ada pelanggaran fungsi peruntukan tersebut, seperti rumah dialihfungsikan sebagai kafe atau kantor, maka Pemda DKI dapat mencabut izinnya dan mengembalikan fungsi awalnya. Selain itu, ada pilihan lain, yakni pemilih diminta membeli sesuai harga pasar yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila ada pemilik rumah yang menuntut ganti rugi, menurut Yayat, hal itu bukan alasan yang tepat. "Justru dia harus dituntut karena menempati bangunan milik negara. Jangan-jangan dulu transaksinya juga ilegal," ujarnya.

DEWI SUCI RAHAYU

Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Mundur dari Pertamina, Karen Pindah ke Harvard
Tim Jokowi Tuding Saksi Tim Prabowo Ngarang
Mengapa ISIS Lebih Hebat dari Al-Qaeda?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

22 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

41 hari lalu

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Direktur Hero Supermarket Hendy dan Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional Nyoto Nyoto Suwignyo dalam acara Launching Program Food Rescue bersama Hero Supermarket yang akan dilaksanakan di Hero Taman Alfa, Joglo, Jakarta Barat, pada Selasa, 21 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.


PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

Pengunjung melihat suvenir resmi Presidensi G20 Indonesia yang dipamerkan di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu 27 Juli 2022. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Smesco Indonesia mengumumkan 20 UMKM yang akan menjadi pemasok resmi suvenir bagi anggota delegasi di ajang internasional G20. ANTARA FOTO/Syahrudin
PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.


KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Gerkan Pemuda Ka'bah (GPK) melaporkan promo miras untuk Muhammad dan Maria yang dikeluarkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman
KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.


DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

Ilustrasi dana darurat (PIxabay.com)
DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.


Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Ilustrasi mudik dengan bus. ANTARA/Rony Muharrman
Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.


Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Ilustrasi mudik dengan bus. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.


Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara, Jakarta, Jumat 18 Desember 2020. Dirjen Perkeretaapian Kemenhub mengoperasikan kembali layanan di Stasiun Jatinegara yang kini memiliki 8 jalur dengan 4 peron dan mengubah level crossing (lintas bawah) menjadi overpass (lintas atas) demi meningkatkan keselamatan penumpang. Stasiun Jatinegara juga dilengkapi eskalator serta lift untuk memudahkan penumpang, terutama bagi lansia, ibu hamil, dan disabilitas serta fasilitas penunjang seperti ruang kesehatan dan laktasi. Revitalisasi Stasiun Jatinegara yang berada di atas lahan 3.600 meter persegi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan baik bagi penumpang KRL maupun kereta jarak jauh. TEMPO/Subekti.
Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.


Pemkot Jakarta Utara Terima Lahan dari Pengembang Senilai Rp 1,2 Triliun

15 November 2021

Suasana lalu lintas di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2021. Provinsi DKI Jakarta telah keluar dari daftar 10 besar kota termacet di dunia versi TomTom Traffic Index. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pemkot Jakarta Utara Terima Lahan dari Pengembang Senilai Rp 1,2 Triliun

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara menerima kewajiban pengembang berupa lahan dari PT Wilhara Prima Realty senilai Rp 1,2 triliun.