TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa di sektor konstruksi kini bisa diselesaikan melalui Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI). Menurut Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, sengketa sering terjadi pada sektor konstruksi.
Sektor konstruksi bersifat dinamis dan berbeda dengan kontrak di sektor lain. Faktor yang membedakan antara lain durasi proyek yang relatif panjang, kompleks, ukuran dan harga yang disepakati, serta jumlah pekerjaan dapat berubah setiap saat selama masa kontrak pelaksanaan konstruksi. "Faktor-faktor tersebut menyebabkan kontrak konstruksi rawan sengketa dan penyelesaiannya pun cenderung lama," katanya.
Baca Juga:
Kementerian Pekerjaan Umum mencatat berlarutnya penyelesaian sengketa menyebabkan tidak terserapnya anggaran yang dialokasikan. Akibatnya, program pembangunan pun terhambat. Selain itu, pengeluaran untuk biaya konsultasi hukum sulit dipertanggungjawabkan dan tidak dapat dibukukan sebagai biaya proyek.
Kepala Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Hediyanto W. Husaini mengatakan lembaga yang pendiriannya difasilitasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum ini bersifat independen. "Ini bisa memfasilitasi sengketa kontraktor, baik dalam negeri atau yang berasal dari luar negeri," katanya saat ditemui di gedung Kementerian Pekerjaan Umum, Selasa, 19 Agustus 2014.
Badan sengketa ini memberi pilihan menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam bentuk dewan sengketa. Dewan ini telah menjadi bagian dari standar bidang dokumen pada proyek pinjaman luar negeri.
Baca Juga:
Badan ini merupakan alternatif penyelesaian sengketa dan telah mempunyai dasar hukum. Payung hukum badan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mencantumkan alternatif penyelesaian sengketa di samping arbitrase dan litigasi.
ALI HIDAYAT
Berita Terpopuler
Fahri Hamzah Disebut Terima US$ 25 Ribu dari Nazar
Begini Pembagian Jatah Kekuasaan ala Prabowo-Hatta
Bagaimana PRT Pembunuh Bayi di Riau Dibekuk?
Jokowi Setuju 6 Jenis Manusia Versi Mochtar Lubis Dihilangkan
Fahri Hamzah Cuit Klarifikasi Duit Nazaruddin