TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Deputi Urusan Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Sudirman mengatakan bakal memberikan penghargaan bagi masyarakat yang berpartisipasi membantu pemerintah dalam penilaian Adipura. Caranya, dengan melaporkan kondisi kebersihan kota, adanya penumpukan sampah, dan sebagainya kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kami butuh peran masyarakat untuk pertimbangan penilaian kota penerima Adipura," kata Sudirman saat dihubungi Tempo, Selasa, 19 Agustus 2014. Menurut Sudirman, masyarakat dapat melaporkannya melalui website resmi Kementerian, yakni di www.menlh.go.id/adipura atau menyampaikan berkasnya secara langsung ke kantor KLH.
Peran serta masyarakat dalam penilaian Adipura ini berkaitan dengan peraturan menteri terbaru yang sedang digodok. "Akhir Agustus harus selesai peraturan menterinya," ujar Sudirman. Pemerintah, dia menjelaskan, membebaskan siapa saja melaporkan di titik mana ada sampah agar terbangun rasa kepemilikan terhadap kota.
Kebijakan baru tersebut, kata Sudirman, berkaitan dengan pro dan kontra atas pemberian Adipura kepada Kota Tangerang. Beberapa pihak tak sepakat dengan penghargaan tersebut karena masih banyak temuan penumpukan sampah di Tangerang, terutama di zona timur seperti Cipondoh, Ciledug, Pinang, Karang Tengah dan Larangan. (Baca: Kota Tangerang Pertahankan Piala Adipura Kencana)
"Kalau memang Adipura itu didapat secara objektif, semestinya pemerintah kota harus malu," ujar Ketua Paguyuban Masyarakat Pemerhati Sampah Kota Tangerang, Fahrul Rozi, Ahad lalu. (Baca: LSM Tangerang Minta Kementerian Cabut Adipura)
Baca Juga:
DEWI SUCI RAHAYU
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Mundur dari Pertamina, Karen Pindah ke Harvard
Tim Jokowi Tuding Saksi Tim Prabowo Ngarang
Mengapa ISIS Lebih Hebat dari Al-Qaeda?